edukasi-kamu

Masih Abaikan Pemblokiran STNK? Ini Akibat Fatalnya bagi Keuangan dan Hukum!

Kamis, 3 Oktober 2024 | 18:49 WIB
Pemblokiran STNK penting untuk menghindari masalah hukum dan pajak progresif. Prosesnya mudah, bisa di Samsat atau online. #STNK #PemblokiranKendaraan #Hukum #PajakProgresif #SamsatOnline (Muhammad Aqil Azizi)

Sulawesitoday - Pernah dengar soal pemblokiran STNK, tapi belum terlalu peduli? Sebenarnya, hal ini bisa jadi masalah serius kalau diabaikan terlalu lama. Memblokir STNK adalah langkah yang wajib dilakukan setelah menjual kendaraan, karena jika tidak, risiko yang mengintai bisa berdampak cukup fatal—baik dari segi keuangan maupun hukum.

STNK yang tidak diblokir bisa disalahgunakan oleh pihak yang tak bertanggung jawab. Misalnya, kalau kendaraan yang sudah kamu jual digunakan untuk melanggar lalu lintas, denda atau pelanggarannya bisa saja ditagih ke kamu sebagai pemilik terdaftar. Belum lagi risiko terjerat pajak progresif kalau kamu punya kendaraan baru tapi belum memblokir STNK kendaraan lama. Bayangkan, beban pajak yang seharusnya bisa dihindari justru menjadi tanggunganmu hanya karena lupa atau malas memblokir STNK!

Baca Juga: ETLE Menangkap 250 Pelanggar di Hari Pertama Operasi Keselamatan Tinombala 2024

Menurut Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2021 pasal 87 ayat 3, pemblokiran STNK ini dilakukan untuk pencegahan pengesahan dan perpanjangan kendaraan bermotor. Dengan memblokir STNK, kamu memastikan bahwa kendaraan yang sudah berpindah tangan tidak lagi terkait dengan namamu dalam hal pelanggaran hukum atau keuangan.

Buat kamu yang mungkin berpikir prosesnya ribet, jangan khawatir. Sekarang, blokir STNK jauh lebih mudah. Kamu bisa datang langsung ke Samsat terdekat, atau bahkan melakukannya secara online di beberapa wilayah seperti DKI Jakarta. Kalau memilih datang langsung ke Samsat, pastikan kamu sudah membawa berkas-berkas penting seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga, STNK atau BPKB, serta bukti pembayaran atau surat penyerahan kendaraan. Jangan lupa, kalau kamu diwakili orang lain, surat kuasa bermaterai juga diperlukan.

Untuk yang lebih suka cara praktis, pemblokiran online jadi solusi. Lewat situs pajakonline.jakarta.go.id, kamu bisa memblokir STNK tanpa harus keluar rumah. Hanya dengan mengunggah dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi KTP, KK, dan STNK, proses ini bisa selesai dalam hitungan menit. Setelah pengajuan, status pemblokiran akan dikirim melalui email, sehingga kamu bisa memastikan bahwa STNK sudah resmi diblokir.

Memblokir STNK mungkin terdengar seperti hal sepele, tapi dampaknya bisa besar. Jangan sampai karena lupa atau menyepelekan hal ini, keuangan dan reputasimu jadi korban. Selain menjaga agar kamu tidak terbebani pajak progresif, tindakan ini juga mencegah namamu terseret dalam pelanggaran hukum yang dilakukan orang lain.

Jadi, masih mau menunda blokir STNK? Ingat, tindakan kecil ini bisa menyelamatkanmu dari banyak masalah di masa depan.

Tags

Terkini

Pusako Randah, Warisan Jerih Payah dan Dinamika Zaman

Kamis, 16 Oktober 2025 | 19:56 WIB

Shalat: Jalan Mikraj dan Keutamaan yang Tak Terhingga

Selasa, 28 Januari 2025 | 21:00 WIB

Dialog Langit: Ketika Para Nabi Berbeda Cara Pandang

Senin, 27 Januari 2025 | 20:37 WIB