kriminal

Polres Donggala Tahan Pria Penjual Pupuk Subsidi Ilegal, Skema Transaksi 6 Kali Ungkap Modus Keuntungan

Jumat, 21 Februari 2025 | 13:26 WIB
Polres Donggala tahan tersangka yang jual beli pupuk subsidi ilegal melalui Messenger dan WhatsApp, ungkap skema keuntungan curang.

Sulawesitoday - Kepolisian Resort Donggala kembali menunjukkan ketegasannya dalam menindak praktik ilegal dengan melakukan penahanan terhadap seorang pria berinisial SR.

Tersangka, yang berasal dari Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, diduga memperdagangkan pupuk bersubsidi yang secara resmi dilarang untuk diperjualbelikan oleh Pemerintah.

Penahanan tersangka dilaksanakan pada Selasa (12/11/2024) di Desa Minti Makmur, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala.

Kegiatan penahanan ini dikonfirmasi langsung oleh Kasat Reskrim Polres Donggala, Iptu Andi H. S, yang menyampaikan kronologi kejadian dalam sebuah press rilis di aula Rupatama, Polres Donggala, Jalan Eboni, Kelurahan Gunung Bale, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, pada Jumat (21/2/2025). Dalam kesempatan tersebut, Iptu Andi H. S didampingi oleh Kasi Humas, Iptu Hizbullah.

Menurut keterangan yang diberikan, kasus perdagangan pupuk bersubsidi ini bermula ketika tersangka SR berkomunikasi dengan pelanggannya melalui aplikasi Messenger.

Komunikasi awal tersebut kemudian berlanjut di platform WhatsApp sejak Agustus 2024 hingga November 2024.

Selama periode tersebut, tercatat telah terjadi enam kali transaksi jual beli antara tersangka dengan saksi PF, salah satu pihak yang terlibat dalam transaksi.

Dalam setiap transaksi, tersangka menjual pupuk dengan dua merek, yakni Urea dan Phonska. Untuk pupuk bermerek Urea, harga yang ditawarkan berkisar antara Rp205 ribu hingga Rp220 ribu per sak dengan berat 50 kilogram.

Sementara itu, pupuk bermerek Phonska dijual dengan harga Rp225 ribu hingga Rp240 ribu per sak dengan ukuran yang sama.

Informasi lebih lanjut mengungkapkan bahwa tersangka memperoleh pupuk bersubsidi tersebut dari seorang warga di Dusun Lemba, Desa Papalang, Kecamatan Papalang, Kabupaten Mamuju, dengan harga berkisar Rp140 ribu hingga Rp160 ribu per sak.

Iptu Andi H. S menegaskan bahwa tindakan tersangka dilakukan semata-mata untuk mendapatkan keuntungan.

Baca Juga: Warga Lapor Dugaan Penyimpangan Program Desa di Sama Bahari, Ungkap 13 Tuntutan

Modus operandi yang dilakukan dengan membeli pupuk subsidi dengan harga murah dan kemudian menjualnya dengan harga yang jauh lebih tinggi jelas mencerminkan niat untuk meraup keuntungan pribadi secara tidak sah.

Kepolisian Resort Donggala terus menggencarkan upaya penindakan terhadap jaringan perdagangan ilegal semacam ini.

Halaman:

Tags

Terkini