kriminal

Aksi Curamotor Berantai, MS Akui 8 TKP Pencurian dari Yamaha hingga Honda Beat

Kamis, 13 Maret 2025 | 16:00 WIB
Polres Sulteng amankan residivis pencurian motor yang mengaku curi di 8 TKP. Hanya Yamaha Jupiter diamankan, investigasi terus berlangsung.

Sulawesitoday - Dalam langkah tegas pemberantasan kejahatan pencurian, Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah menangkap tersangka pencurian sepeda motor (curanmor) yang diketahui merupakan seorang residivis. Aksi penangkapan ini dilaksanakan pada Rabu (12/3/2025) di Jalan Poros Biromaru, Kabupaten Sigi, sebagaimana diungkapkan oleh Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah melalui Kasubbid Penmas, AKBP Sugeng Lestari, pada Kamis (13/3/2025).

Tersangka, yang diketahui dengan inisial MS dan berusia 31 tahun, berdomisili di Jalan Lasoso, Kelurahan Lolu, Kecamatan Sigi Biromaru, ditangkap terkait peristiwa pencurian sepeda motor Yamaha Jupiter Z dengan warna merah hitam dan nomor polisi DN.6625.MJ. Kasus ini bermula ketika motor tersebut diambil dari Desa Lolu pada tanggal 16 November 2024, yang kemudian menjadi salah satu titik awal rangkaian aksi kejahatan yang menjerat tersangka.

Dalam proses pemeriksaan, MS mengaku telah melakukan pencurian di delapan lokasi atau Tempat Kejadian Perkara (TKP). Menurut keterangan Kasubbid Penmas, rincian TKP yang diakui tersangka antara lain:

  1. Di Desa Lolu, Kecamatan Sigi Biromaru – pengambilan sepeda motor Yamaha Jupiter.
  2. Di Desa Lolu, Kecamatan Sigi Biromaru – pencurian sepeda motor Honda CRF.
  3. Di Huntap Pombewe – pengambilan sepeda motor Honda Revo.
  4. Di Biromaru – pencurian sepeda motor Honda Revo.
  5. Kembali di Desa Lolu, Kecamatan Sigi Biromaru – aksi pengambilan sepeda motor Honda Revo.
  6. Di Desa Lolu, Kecamatan Sigi Biromaru – pencurian sepeda motor Honda Beat.
  7. Di Tatanga, Palu – pengambilan sepeda motor Yamaha Mio.

Hingga saat ini, pihak kepolisian baru berhasil mengamankan satu unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter. Penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan untuk menemukan dan mengamankan kendaraan-kendaraan lain yang diduga menjadi bagian dari rangkaian aksi pencurian tersebut.

MS kini menjalani penahanan di Rutan Dittahti Polda Sulawesi Tengah selama 20 hari, terhitung sejak penangkapan pada 12 Maret 2025. Ia diancam dengan pasal 363 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara jika terbukti bersalah.

Baca Juga: Kaur Keuangan Desa Peonea Ditetapkan Tersangka Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp648 Jut

Kepolisian menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan wujud keseriusan aparat dalam menindak tegas modus operandi pencurian berulang, terutama yang dilakukan oleh pelaku residivis.

Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan aparat dalam menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah Sulawesi Tengah.

Ayo Gabung di Channel WhatsApp Sulawesitoday! Dapatkan update informasi dan berita terbaru di https://bit.ly/WAchanelSulawesitoday.

Jangan Ketinggalan Berita Eksklusif Lainnya! Yuk, cek langsung di Google News Sulawesitoday.

Tags

Terkini