Sulawesitoday - Dinamika politik Indonesia kembali memanas seiring dengan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang resmi dibawa ke rapat paripurna DPR.
Alih-alih disambut sebagai langkah modernisasi pertahanan, perubahan ini justru memicu gelombang kritik dari berbagai pihak yang menilai revisi ini sebagai ancaman bagi supremasi sipil.
Beberapa pasal menjadi sorotan utama. Salah satunya adalah Pasal 47, yang memungkinkan prajurit TNI aktif menempati posisi di 16 lembaga sipil, sebuah perluasan yang mengingatkan publik pada era dwifungsi ABRI.
Sementara itu, Pasal 7 menambah daftar tugas operasi militer selain perang, memunculkan kekhawatiran akan perluasan peran TNI dalam sektor yang seharusnya menjadi ranah sipil.
"Ini adalah sinyal buruk bagi demokrasi kita. Militer harus tetap profesional dan tidak masuk ke urusan sipil," ujar seorang akademisi pertahanan dari Universitas Indonesia.
Protes pun bermunculan, mulai dari petisi daring hingga aksi demonstrasi di berbagai kota. Organisasi masyarakat sipil menilai revisi ini dilakukan tanpa evaluasi menyeluruh terhadap implementasi UU sebelumnya.
Komnas HAM bahkan mengingatkan bahwa perubahan ini berpotensi mengembalikan pola lama yang bertentangan dengan reformasi 1998.
Di sisi lain, DPR tetap bergeming. Seluruh fraksi sepakat membawa RUU ini ke tahap pengesahan dengan dalih bahwa revisi ini akan memperkuat postur pertahanan Indonesia tanpa mengorbankan prinsip demokrasi.
"Tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Ini murni demi kepentingan strategis bangsa," ujar seorang anggota legislatif.
Baca Juga: Gemppar Tegaskan Pengorbanan Pemekaran Parigi Moutong Tak Bisa Diabaikan
Namun, bagi para kritikus, revisi ini bukan sekadar persoalan teknis pertahanan, melainkan ujian bagi komitmen Indonesia terhadap prinsip demokrasi yang telah diperjuangkan sejak reformasi.
Kini, pertanyaannya bukan lagi sekadar apakah RUU ini akan disahkan, tetapi apakah publik akan tinggal diam melihat arah baru yang diambil oleh institusi militer negeri ini.
Ayo Gabung di Channel WhatsApp Sulawesitoday! Dapatkan update informasi dan berita terbaru di https://bit.ly/WAchanelSulawesitoday.
Jangan Ketinggalan Berita Eksklusif Lainnya! Yuk, cek langsung di Google News Sulawesitoday.