kriminal

Modus Baru Minyakita: Dari Repacker hingga Pabrik Nakal, 108 Terduga Diseret ke Bareskrim

Jumat, 25 April 2025 | 20:00 WIB
Kemendag ungkap 108 pelaku manipulasi isi Minyakita, sanksi administratif & pidana menanti. Simak modus dan langkah tegas pemerintah.

Sulawesitoday - Kementerian Perdagangan mencatat lonjakan drastis pelaku usaha yang menyalahi aturan kemasan minyak goreng bersubsidi merek Minyakita.

Dari 66 pelaku pada temuan awal, kini tim inspeksi mendeteksi 108 pihak diduga sengaja mengurangi volume sehingga tidak sesuai label.

Para pelaku, meliputi produsen, distributor, pengecer, dan repacker, kerap mengisi kemasan 1 liter hanya sekitar 750–850 mililiter.

Dalam praktiknya, minyak curah dipacking ulang sebagai Minyakita, lalu dilego ke pasar dengan harga resmi kemasan penuh.

Pelanggaran ini tersebar di berbagai daerah, menimbulkan kekhawatiran konsumen akan hak mereka atas subsidi negara.

Kemendag telah mengeluarkan teguran hingga memerintahkan penarikan produk guna dikemas ulang sesuai takaran.

Daftar 108 terduga pelaku pun diteruskan ke Satgas Pangan dan Bareskrim Polri.

Beberapa kasus telah memasuki meja hijau. diantaranya, Polres Metro Jakarta Barat menjerat PT Jaya Batavia Globalindo setelah meraup omset Rp 800 juta per bulan dari penjualan isi di bawah takaran. Dua orang kini berstatus tersangka dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.

Kemudian, AWI, pemilik gudang di Depok, ditetapkan tersangka dugaan manipulasi takaran plus pemalsuan dokumen, dilengkapi pasal dalam UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan, UU Perindustrian, dan KUHP.


Temuan lain menguak praktek PT Artha Eka Global Asia (AEGA) yang memberikan lisensi merek Minyakita kepada dua pabrik pengepakan tak terdaftar tanpa izin edar BPOM dan sertifikat SNI. Bahan baku pun disinyalir minyak komersial non-DMO—melanggar ketentuan subsidi demi menekan biaya produksi.

Baca Juga: Kejari Donggala Periksa Ulang Kontraktor Rabat Beton DAK, Rp 400 Juta Kembali Disetor

Menjelang Ramadan dan Idulfitri 2025, Kemendag menegaskan akan mencabut izin penggunaan merek bagi pelaku terbukti curang serta menarik massal produk dari peredaran. Sementara proses pidana diserahkan ke kepolisian, intensitas pengawasan dipertajam untuk menjaga ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng bersubsidi.

Dengan langkah tegas ini, pemerintah berharap dapat melindungi hak konsumen serta menegakkan keadilan dalam distribusi minyak goreng subsidi, sekaligus mencegah gejolak harga menjelang hari besar keagamaan.

Tags

Terkini