kriminal

Bukan Ikan Biasa: 60 Bungkus Sabu Disembunyikan dalam Perut Bandeng, A-L Diciduk

Minggu, 11 Mei 2025 | 08:32 WIB
3,2 kg sabu diselundupkan dalam perut ikan bandeng dan dikirim dari Tarakan ke Pinrang. A-L tertangkap, nilai barang nyaris Rp 5 Miliar.

Sulawesitoday - Mungkin ini bukan kabar segar yang dibayangkan. Bukan pula sekadar ikan bandeng dalam box Styrofoam. Di balik sisiknya yang tampak biasa, terselip 60 bungkus sabu, nyaris 3,2 kilogram berat bersihnya.

Akhir pekan lalu, A-L, 45 tahun, warga Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, tak berkutik saat petugas meringkusnya di jalan poros Kariango–Mattiro Bulu. Ia datang untuk menjemput ‘kiriman laut’—dua box ikan bandeng dari Tarakan. Tapi rupanya, isi perut ikan itu lebih mahal dari harga satu kapal nelayan.

Semua berawal dari rasa curiga seorang buruh pelabuhan di Malundung, Tarakan. Dua box ikan yang terasa ringan dan tak sedingin biasanya. Di karung pembungkus tertulis nama “Cakra”, lengkap dengan nomor telepon dan alamat tujuan di Pinrang.

Petugas Satres Narkoba Polres Tarakan pun bergerak cepat. Rabu, 30 April 2025, mereka membuka box tersebut. Ikan bandeng. Biasa. Sampai diperiksa lebih dalam—dari perut ikan itu, satu per satu, muncul plastik klip bening berisi serbuk kristal, dibalut lakban coklat. Total 60 bungkus.

Di sinilah cerita berubah dari “ikan segar” menjadi pengiriman narkoba dengan metode penyamaran yang, sayangnya, cukup kreatif. Sabu-sabu itu dikirim naik KM Bukit Siguntang menuju Pelabuhan Nusantara, Parepare. Begitu kapal sandar, tim yang sudah mengintai sejak Tarakan mengikuti jejak box hingga ke darat.

Sabtu, 3 Mei dinihari. Sebuah angkot berhenti. Seseorang turun, menelepon nomor yang tertera di karung. Tak lama kemudian, A-L datang menjemput. Skenario “kontrol delivery” pun ditutup dengan penangkapan.

Kepada penyidik, A-L mengaku sudah tiga kali mengambil paket serupa. Dua di antaranya lolos. Kali ini, ia gagal. Upahnya? Rp 60 juta per pengambilan. Cukup untuk hidup satu tahun, atau masuk penjara dua dekade.

“Semua ini atas perintah saudara A, yang kini buron,” kata Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S. Manik.

Jika ditotal, nilai sabu yang disita mencapai Rp 4,8 miliar. Perhitungan kasar polisi: satu gram bisa “mengikat” 12 orang. Maka, ada 38.846 jiwa yang mungkin saja diselamatkan. Tapi pertanyaannya: ini yang ketahuan. Yang lolos, berapa?

Baca Juga: Viral! Pria Nekat Bongkar Pagar Tembok Demi Ambil Besi di Tengah Ramainya Jalan Tomampe

A-L kini resmi menjadi tersangka. Dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman minimal lima tahun, maksimal dua dekade, dengan denda hingga Rp 10 miliar.

Perut ikan tak lagi sekadar tempat jeroan. Bisa jadi tempat menyimpan harapan, atau menghancurkannya.

Tags

Terkini