kriminal

Kisah Kelam Mahasiswi Toraja Cetak Uang Palsu, Terdesak Biaya Kuliah: Kini Terancam 15 Tahun Bui

Jumat, 13 Juni 2025 | 13:11 WIB
Terjepit biaya hidup, seorang mahasiswi asal Toraja nekat cetak uang palsu di Palopo. Kisah miris ini berujung penangkapan dan ancaman 15 tahun penjara.

Sulawesitoday - Keterdesakan acap kali melahirkan jalan pikiran yang gelap. Itulah yang dialami ST (19), mahasiswi asal Kabupaten Tana Toraja. Niatnya mencukupi kebutuhan, justru berujung bui.

Ia ditangkap di Palopo setelah aksi nekatnya mencetak dan mengedarkan uang palsu terendus polisi. Sebuah episode miris yang menggambarkan betapa himpitan ekonomi mampu menyeret siapa saja ke lembah bahaya.

Kisah ST, yang tengah menempuh pendidikan di kota berjuluk "Kota Idaman" ini, bermula dari pusing tujuh keliling mencari rupiah. Beban hidup dan tanggungan biaya yang mencekik, memaksa gadis muda itu memutar otak.

Bukan dengan bekerja serabutan atau mencari bantuan, melainkan melalui jalan pintas yang melawan hukum. Berbekal printer rumahan, dua lembar uang pecahan Rp100 ribu pun lahir dari tangan dinginnya, palsu adanya.

Sepekan lalu, satu dari dua lembar uang hasil ‘karya’ ST itu meluncur mulus di sebuah warung. Ia membeli sebungkus tisu seharga Rp13 ribu, dan mendapat kembalian Rp87 ribu.

Namun, mata jeli pemilik warung tak bisa dibohongi. Warna dan tekstur uang yang tak lazim, menyulut bara curiga. Laporan segera melayang ke kepolisian.

"Dia terdesak dengan ekonomi, ada yang mau dia bayarkan. Sudah pusing mau cari uang di mana, sehingga dia berinisiatif mencetak uang dengan cara di-print," terang Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Palopo, Iptu Sahrir, saat dikonfirmasi, Kamis. Keterangan itu seolah menjadi benang merah motif di balik tindakan ST.

Polisi bergerak cepat. Tak butuh waktu lama bagi korps Bhayangkara untuk mengendus jejak ST. Gadis belia itu pun diamankan, bersama barang bukti dua lembar uang palsu dan peralatan cetak yang masih tergeletak.

Ironi memang, secuil kertas dengan nilai nominal besar itu kini menjadi saksi bisu jeratan hukum yang menanti.

Kasus ini, imbuh Iptu Sahrir, masih dalam pendalaman. ST akan dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukuman yang membayang tak main-main: maksimal 15 tahun penjara. Sebuah harga yang terlalu mahal untuk sebuah ‘jalan pintas’ yang dipilihnya.

Baca Juga: SK Mendagri 4 Pulau Aceh Dialihkan ke Sumut Bikin Senator Aceh Geram

Pihak kepolisian tak henti-hentinya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada. Peredaran uang palsu bukan isapan jempol belaka. Tiap lembar uang yang diterima harus diperiksa, diraba, dan diterawang.

Sebab, bukan tidak mungkin, ada ST-ST lain yang juga terdesak, memilih jalan yang sama, dan menularkan kerugian ke segenap lapisan masyarakat. Mirisnya kondisi ekonomi terkadang bisa memicu tindakan yang tak terpikirkan.

Tags

Terkini