kriminal

Jerat Hukum Ancam Kades di Parigi Moutong, Kejari Intensif Selidiki Korupsi Dana Desa Tanpa LPj

Jumat, 4 Juli 2025 | 13:03 WIB
Kejari Parigi Moutong serius usut korupsi dana desa, temukan banyak LPj fiktif. Penyelidikan intensif bidik sejumlah Kades.

Sulawesitoday - Akankah para Kepala Desa di Parigi Moutong berakhir di bui? Ya, beberapa Kades di Kabupaten Parigi Moutong kini terancam pidana menyusul dugaan korupsi dalam pengelolaan dana desa yang tengah diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong.

Penyalahgunaan dana desa, sebuah isu klasik namun tak lekang oleh waktu, kembali mencuat di Kabupaten Parigi Moutong. Aroma tidak sedap menyeruak, menyeret sejumlah Kepala Desa ke pusaran penyelidikan.

Kejari Parigi Moutong, dengan sigap, mulai mengendus jejak-jejak dugaan tindak pidana ini, berbekal laporan-laporan dari warga setempat yang resah.

Irwanto, SH, Kepala Seksi Intelijen Kejari Parigi Moutong, membuka tabir cerita ini kepada awak media baru-baru ini di kantornya.

Ia menerangkan, gerak cepat korps adhyaksa telah membuahkan hasil: tiga desa kini resmi masuk tahap penyelidikan dan penyidikan. Sebut saja Desa Auma di Kecamatan Sausu, Desa Buranga Kecamatan Ampibabo, dan Desa Pangi Kecamatan Parigi Utara.

Tak berhenti di situ, laporan baru pun telah mendarat di meja penyidik, melibatkan Desa Ranomaisi, Desa Bambalemo di Kecamatan Parigi, serta Desa Ampibabo Utara Kecamatan Ampibabo. Proses penyelidikan ini bergerak bak air yang mengalir, menemukan setiap celah.

"Khusus untuk Desa Auma, tinggal satu pihak lagi yang akan kami periksa, yakni bendahara desa. Setelah keterangannya kami kantongi, langsung kami tetapkan tersngkanya," tegas Irwanto, menjelaskan tahap kritis yang akan segera tiba.

Lain Auma, lain pula Buranga dan Pangi. Di Desa Buranga, Irwanto bahkan turun langsung ke lapangan untuk melakukan cek fisik, menggulirkan pemeriksaan terhadap 18 saksi. Sementara itu, untuk Desa Pangi, 16 saksi telah dimintai keterangan.

Dalam narasi penegakan hukum di Parigi Moutong, kasus penyalagunaan dana desa Maleali Kecamatan Sausu pun tak luput dari perhatian.

Kasus tersebut, kini dalam penanganan Polres Parmout, telah menetapkan Kades dan bendahara desa sebagai tersangka. Sebuah gambaran jelas, bahwa jerat hukum tak pandang bulu.

Namun, di balik riuhnya proses penyelidikan, ada satu ganjalan besar yang bak duri dalam daging: nihilnya dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPj) dana desa tahun 2023-2024.

"Rata-rata desa tidak ada Lpj-nya," keluh Irwanto, "Setiap saya tanya mana LPj, mereka katakan kami tidak ambil LPj. Makanya saya katakan kalau boleh harus ada LPj satu bundel untuk jadi pegangan setiap tahun anggaran. Bagaimana kita mau periksa kalau LPj tidak ada?" Sebuah ironi, bagaimana dana besar dialirkan, namun pertanggungjawabannya menguap begitu saja.

Baca Juga: Surat Pemakzulan Gibran Menggantung di DPR, Apa Kata Puan Maharani dan Dasco?

Permasalahan LPj yang amburadul ini, menurut Irwanto, akan menjadi pintu masuk baru bagi Kejari. Penyelidikan akan dikembangkan lebih lanjut, dengan meminta keterangan dari pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Parigi Moutong.

Halaman:

Tags

Terkini