Sulawesitoday - Apakah benar laptop Chromebook yang sejatinya tak efektif jadi ladang basah korupsi? Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menyingkap tabir gelap itu dengan menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022.
Salah satu yang ikut terseret adalah eks Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, yang kini masih jadi buruan.
-
Keempat Dalang di Balik Layar Chromebook
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, tanpa tedeng aling-aling menyebut empat nama yang kini jadi pesakitan. Mereka adalah Jurist Tan (JT), mantan staf khusus Nadiem yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) karena entah kemana rimbanya di luar negeri.
Lalu ada Ibrahim Arief (IA), seorang konsultan perorangan yang ditahan kota lantaran sakit jantung kronis. Dua nama lainnya adalah Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur SMP Kemendikbudristek, dan Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek. Keduanya kini mendekam di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
"Terhadap keempat orang tersebut, berdasarkan alat bukti yang cukup, ditetapkan sebagai tersangka," tegas Qohar dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (15/7) malam.
-
Drama Chromebook: Dari Tidak Efektif Menjadi Proyek "Sakti" Triliunan Rupiah
Kisah korupsi ini bak opera sabun. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Harli Siregar, sebelumnya sudah mencium aroma tak sedap dugaan permufakatan jahat. Bagaimana tidak, pada 2019, Pustekkom Kemendikbudristek sempat melakukan uji coba 1.000 unit Chromebook. Hasilnya? "Penggunaan Chromebook tidak efektif," begitu kata Harli.
Alasan ketidak-efektifan ini sebetai pisau bermata dua: "Karena kita tahu bahwa itu berbasis internet, sedangkan di Indonesia internetnya itu belum semua sama,” jelas Harli, awal pekan ini. Tim teknis bahkan sudah merekomendasikan penggunaan spesifikasi laptop dengan sistem operasi Windows.
Namun, apa lacur, rekomendasi itu seperti angin lalu. Kemendikbudristek saat itu justru mengganti kajian ini dengan "studi baru" yang merekomendasikan penggunaan OS Chrome. Sebuah putar balik kebijakan yang penuh tanya.
Angka kerugian pun tak main-main. Harli menyebut, proyek ini menelan anggaran Rp 9,98 triliun. Ya, Anda tak salah baca, hampir sepuluh triliun! Dana fantastis ini dibagi menjadi Rp 3,58 triliun dari dana satuan pendidikan (DSP) dan sekitar Rp 6,4 triliun dari dana alokasi khusus (DAK). Sebuah jumlah yang mestinya bisa membangun lebih banyak masa depan anak bangsa, tapi malah jadi bancakan.
Baca Juga: GoTo Bisa Jadi Tersangka Korporasi? Jaksa Sorot Investasi Google dan Peran Nadiem!