Sulawesitoday - Benarkah peredaran sabu kini merambah kalangan mahasiswa? Satresnarkoba Polres Tojo Una-Una baru-baru ini meringkus seorang mahasiswa berinisial TRAP alias RIAN (26) dalam operasi pengungkapan kasus narkoba jenis sabu, dengan barang bukti mencapai puluhan gram yang rencananya dikirim ke Luwuk.
Pengungkapan kasus ini bak puzzle yang tersusun rapi, dimulai dari informasi hingga penyergapan dini hari. Wakapolres Tojo Una-Una, Kompol Mulyadi, didampingi Kasi Humas Iptu Martono, dan Kanit 1 Sat Narkoba Bripka Kamarudin, secara terang-terangan membeberkan kronologi penangkapan ini kepada awak media. Tersangka, seorang pemuda berusia 26 tahun yang masih berstatus pelajar/mahasiswa, turut dihadirkan dalam konferensi pers tersebut, menunjukan wajah yang tertunduk lesu.
-
Jejak Narkoba dari Palu ke Luwuk: Momen Genting di Pagi Buta
Kisahnya bermula pada Selasa, 3 Juni 2025, dini hari. Jarum jam baru menunjuk angka 04.00 WITA saat anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Tojo Una-Una bergerak senyap. Mereka menyergap TRAP alias RIAN di Jalan Samratulangi, Kelurahan Malotong, Kecamatan Ampana Kota, Tojo Una-Una. Penangkapan ini bukan tanpa dasar, melainkan buah dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/15/VI/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES TOJO UNA UNA/POLDA SULAWESI TENGAH, yang diteken pada tanggal yang sama, lengkap dengan Surat Perintah Penyidikan dan Penangkapan.
TRAP, mahasiswa asal Jl. Domba No. 17, Palu, tak bisa mengelak. Di hadapan polisi, ia mengakui perbuatannya. "Modus operandinya, pelaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari seorang lelaki bernama MALIK sebanyak dua paket. Rencananya, barang haram tersebut akan dikirim ke Luwuk," jelas Kompol Mulyadi, membuka tabir di balik kasus ini.
Rian, demikian ia biasa disapa, seperti boneka yang digerakkan benang-benang tak terlihat. MALIK, otak di balik pengiriman ini, bahkan menginstruksikan Rian untuk membuang sabu tersebut di dekat gapura pintu masuk Luwuk setibanya di sana. Sebuah skenario yang nyaris sempurna, seolah ingin menghilangkan jejak setelah barang haram itu berpindah tangan. Namun, benang itu putus di tangan jajaran Polres Tojo Una-Una.
-
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman: Jerat Narkotika yang Tak Termaafkan
Dari tangan TRAP alias RIAN, polisi berhasil mengamankan sejumlah bukti yang tak terbantahkan. Dua paket narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 77,58 gram, seolah menjadi saksi bisu dari rencana kejahatan itu. Selain itu, sebuah kantong plastik hitam, kantong plastik merah, dan satu unit ponsel iPhone berwarna putih yang digunakan sebagai alat komunikasi, turut disita.
Akibat perbuatannya, TRAP alias RIAN kini harus berhadapan dengan jerat hukum yang berat. Ia disangkakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pasal 114 ayat (2) mengancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan denda maksimum bagi mereka yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu," terang Kompol Mulyadi, menjelaskan betapa seriusnya ancaman hukuman tersebut.
Ia melanjutkan, "Sedangkan Pasal 112 ayat (2) mengancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimum bagi mereka yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu." Sebuah vonis yang siap mengunci masa depan seorang mahasiswa.
-
Komitmen Polres: Menjaga Generasi Muda dari Ganasnya Narkoba
Tak ada toleransi bagi pengedar, apalagi yang menyasar generasi muda. Kompol Mulyadi menegaskan, pihak kepolisian tak akan berhenti sampai di sini. Serangkaian tindakan telah dan akan terus dilakukan, mulai dari menerima laporan, mengamankan pelaku dan barang bukti, hingga proses penyidikan lebih lanjut.
"Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menjaga generasi muda dan masyarakat dari bahaya narkoba," pungkas Kompol Mulyadi, dengan nada penuh tekad. Ungkapan ini menjadi penegasan bahwa perang melawan narkoba adalah perjuangan tanpa henti, demi masa depan yang lebih baik bagi bangsa.
Baca Juga: Babak Baru Korupsi Chromebook, KPK Bidik Google Cloud Kemendikbudristek Era Nadiem