kriminal

Fuad Plered Disanksi Adat di Palu, Ganti Rugi Lima Sapi untuk Kasus Ujaran Kebencian Guru Tua

Minggu, 20 Juli 2025 | 19:58 WIB
Fuad Plered jalani sanksi adat di Palu karena ujaran kebencian. Kiai Yogya ini didenda 5 sapi, kain kafan, hingga jutaan rupiah. Selengkapnya di sini.

Sulawesitoday - Apa yang terjadi kala seorang kiai, yang lahir dari lingkungan pesantren kental di Wonokromo Yogyakarta, harus berhadapan dengan hukum adat yang sakral? Jawabannya hadir di Kota Palu, saat Muhammad Fuad Riyadi atau akrab disapa

Fuad Plered, menjalani sanksi adat yang tak main-main atas kasus penghinaan dan ujaran kebencian terhadap pendiri Alkhairaat, Habib Idrus Bin Salim Al Jufri, sang Guru Tua. Sebuah momen langka, yang menjulang tinggi nilai-nilai tradisi.

Peradilan adat bernama Libu Potangara Nu Ada Kepada Tosala, sebuah frasa yang berarti ‘Peradilan adat, dari Kumpulan Lembaga adat, kepada yang melalukan kesalahan’, di gelar dengan khidmat oleh Dewan Majelis Wali Adat Kota Patanggota Ngata Palu. Bertempat di Banua Oge, Rumah Adat yang menjadi saksi bisu berbagai peristiwa penting, pada hari Minggu.

Ketua majelis persidangan adat, Arena JR Parampasi, menjelaskan esensi dari hukum adat yang tak hanya sekadar pedoman etika dan moral. Lebih jauh, ia adalah cerminan identitas serta jati diri masyarakat, di tengah pusaran keragaman dan cinta kasih yang perlu terus dijaga.

Landasan kukuh dalam hukum adat Kaili dikenal dengan istilah Sambulu, sebuah ramuan yang terdiri dari pinang, sirih, kapur, Gambir, dan tembakau. Bilamana semua disatukan, ia menjadi “darah” yang mengalirkan makna persatuan.

Lantaran pelanggaran norma adat yang disematkan kepadanya, Fuad Plered terklasifikasi dalam kategori Salambivi dan Salakana. Maka, sebagai seorang Tosala—sebutan bagi mereka yang bersalah—ia wajib menerima denda adat yang mendalam. Sebuah simbolisasi pemulihan yang diwujudkan dalam beberapa bentuk, dimulai dari lima mba bengga pomava sambei tambolo, atau lima ekor kerbau besar pengganti leher, yang pada pelaksanaanya diganti dengan lima ekor sapi.

Tak berhenti disitu, ada pula lima nggayu gandisi posompu (lima pes kain putih kafan), sebuah lambang pembersih diri. Kemudian, lima dula nu ada potande balengga (lima buah dulang adat tempat kepala), serta lima mata guma (lima bilah kelewang/parang adat), yang menunjukkan ketegasan adat.

Sanksi adat itu juga meliputi lima ntonga tubu bula (lima buah mangkok adat putih), lima ntonga pingga bula tava kelo (lima buah piring putih motif daun kelor bermotif), serta sapulu sasio real doi rapo sudaka deana alima—99 real uang untuk sedekah di kali lima. Jika dikalkulasi, jumlahnya mencapai sekitar Rp 2.236.905. Sebuah denda yang bukan sekadar angka, melainkan pesan moral dan sosial yang kuat dari bumi Palu.

Baca Juga: Ketua Utama Alkhairaat Contohkan Akhlak Guru Tua, Terima Maaf Fuad Pleret dengan Lapang Dada

Tags

Terkini