kriminal

MA Batalkan Vonis Bebas Mantan Guru Kasus Kekerasan Seksual Anak di Parigi Moutong, Darsa Divonis 13 Tahun Penjara

Kamis, 31 Juli 2025 | 14:42 WIB
Mahkamah Agung batalkan putusan bebas mantan guru I Made Darsa. Divonis 13 tahun penjara & denda 1M atas kekerasan seksual anak di Parigi.

Sulawesitoday - Sebuah putusan yang tadinya ibarat angin segar kini berubah pahit. Mahkamah Agung (MA) akhirnya membatalkan vonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Parigi terhadap seorang mantan guru, I Made Darsa, S.Pd., M.Si. Ia kini justru dinyatakan bersalah atas kasus kekerasan seksual pada anak. Kabar ini bak tamparan keras bagi keadilan yang sempat terombang-ambing.

  • Dramatisnya Putusan Dua Tingkat Peradilan

Kasus yang bergulir di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah ini memang bikin kening berkerut. Pada 19 September 2024 lalu, PN Parigi sempat membebaskan I Made Darsa dari segala dakwaan. Kala itu, majelis hakim menilai terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Semua barang bukti pun dikembalikan, hak-hak terdakwa dipulihkan. Terlihat seperti akhir yang lega.

Namun, Kejaksaan Negeri Parigi Moutong tak tinggal diam. Mereka mengajukan kasasi. Dan benar saja. Putusan MA nomor 3989 K/Pid.Sus/2025, yang keluar setelah November 2024, mengubah segalanya. Hakim Agung melihat ada kesalahan fatal. Darsa, yang semula bebas, dinyatakan bersalah. Ia terbukti "dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya." Sebuah putusan yang membalikan keadaan seratus delapan puluh derajat.

  • Vonis Berat dan Denda Selangit

Tak main-main, MA menjatuhkan pidana berat. I Made Darsa diganjar 13 tahun penjara. Ditambah lagi, denda Rp1 miliar wajib dibayar. Jika tidak, kurungan 3 bulan penjara menanti. Masa tahanan terdakwa pun akan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan ini.

Beberapa barang bukti, seperti seragam pramuka, jilbab, batik, dan jurnal kegiatan belajar mengajar, sempat menjadi bagian dari persidangan. Sebagian dimusnahkan, sisanya dikembalikan ke pihak sekolah. Putusan MA ini seolah menegaskan, hukum takkan tidur. Terutama untuk perlindungan anak.

Ini menjadi cermin bahwa ada dinamika serius dalam penegakan hukum kita. Sebuah "benang kusut" yang akhirnya ditarik lurus oleh Mahkamah Agung. Keadilan, terkadang, memang butuh waktu dan perjalanan panjang untuk akhirnya menemui jalannya.

Baca Juga: PPATK Ungkap Tujuan Pemblokiran Dormant untuk Lindungi Nasabah dan Turunkan Judi Online

Tags

Terkini