Sulawesitoday - Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat besar peredaran narkotika. Total 35 kilogram sabu-sabu asal Cina disita. Tiga orang tersangka diamankan dari dua lokasi berbeda. Ini menjadi pukulan telak bagi para bandar narkoba. Upaya polisi mengendus jaringan ini bermula dari benang kusut informasi masyarakat.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap tiga pria, inisialnya ADR (30), DM (34), dan MM (27). Mereka ditangkap di wilayah Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan.
"Ketiga pelaku kami tangkap," kata AKBP Indra Tarigan, Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Awalnya, tim mendapat laporan. Ada aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kos di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Tim pun bergerak.
Pada Selasa (29/7), penyelidikan intensif dilakukan. Malam harinya, seorang tersangka, ADR, diringkus. Dia ditangkap di rumah kosnya di Jalan Darmawangsa. Polisi menemukan 25 paket sabu. Beratnya 25 kilogram. Penangkapan itu tak berhenti disitu.
Penyelidikan terus dikembangkan. Mengarah ke lokasi lain. Pada Kamis, 31 Juli 2025, dua tersangka lain dicokok. Mereka adalah DM dan MM. Keduanya ditangkap di sebuah hotel kawasan Gandaria, Jakarta Selatan. Satu tas berisi 10 paket sabu ditemukan. Total berat 10 kilogram.
Terungkap, barang haram itu diperoleh dari seseorang. Inisialnya T. Dia kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Penyelidikann masih terus berjalan. Tim penyidik sedang mengusut lebih lanjut. Keterlibatan jaringan besar ini dikejarr.
"Masih kita dalami," ujar Indra. Atas perbuatannya, ketiga pelaku akan dijeratt dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berat. Penjara seumur hidup atau 20 tahun penjaran.