Sulawesitoday - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan peringatan keras kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Fokus perhatian: kebijakan pencairan dana jumbo Rp200 triliun ke bank-bank Himbara.
Langkah tegas ini bukan tanpa alasan. KPK khawatir potensi kredit fiktif mengintai di balik stimulus ekonomi ambisius tersebut.
-
Mengapa KPK Sampai Turun Tangan?
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membuka suara di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (18/9/2025). Pernyataannya tegas. Mencegah lebih baik daripada menyesal.
"Dana sebesar Rp200 triliun yang selama ini tersimpan di Bank Indonesia kini mengalir ke bank-bank Himbara," ujar Asep kepada wartawan.
Kebijakan Menkeu Purbaya ini dilontarkan pertama kali dalam rapat perdana dengan DPR Komisi XI di Parlemen, Senayan, pada Rabu (10/9/2025). Dana tersebut kemudian didistribusikan: Rp55 triliun masing-masing ke Bank Mandiri, BRI, dan BNI. Bank BTN meraih Rp25 triliun. Sementara BSI mendapat jatah Rp10 triliun.
Seluruh likuiditas sudah mengalir per Jumat (12/9/2025). Kecepatan eksekusi memang mengagumkan. Namun justru di situlah kekhawatiran muncul.
-
Bayang-bayang Kredit Fiktif Kembali Menghantui
Asep mengingatkan kasus Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha. Kredit macet karena praktik fiktif. Pelajaran berharga yang tak boleh terulang.
"Sisi negatifnya tentunya ada potensi tindak pidana korupsi seperti yang terjadi di Bank Jepara Artha," tegas Asep. "Kreditnya kemudian macet karena memang ini kreditnya kredit fiktif."
KPK mengakui potensi positif kebijakan ini. Perekonomian mikro bisa bergairah. Bank Himbara mampu menyalurkan kredit lebih masif. Namun pengawasan ekstra ketat menjadi kunci sukses.
"Stimulus ekonomi ini bisa berjalan dengan baik dan memberikan efek positif bagi ekonomi masyarakat," sambung Asep. Syaratnya: pengawasan berlapis tanpa celah.
-
Respons Tegas Menkeu Purbaya
Sehari setelah peringatan KPK, Menkeu Purbaya angkat bicara. Lokasinya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (19/9/2025). Nada suaranya tegas namun realistis.
"Potensi pasti ada, tergantung banknya," ucap Purbaya kepada wartawan.
Menkeu menegaskan prinsip non-intervensi. Bank mengelola dana sesuai kapasitas masing-masing. Pemerintah tidak ikut campur operasional teknis.
"Dia pasti nyalurin, tapi dia nyalurinnya pakai kemampuan dia sendiri, kita nggak ikut campur," jelas Purbaya. "Kalau dia kredit fiktif ya, kalau ketahuan ya ditangkap, dipecat."