kriminal

Satuan Narkoba Parigi Moutong Bongkar Jaringan Narkoba: 47 Paket Sabu Diamankan

Jumat, 27 September 2024 | 12:47 WIB
Penangkapan dua pelaku penyalahgunaan narkoba RS dan KS di Parigi Moutong berhasil mengamankan 47 paket sabu. Masyarakat diimbau waspada. (Muhammad Aqil Azizi)

Sulawesitoday - Dalam waktu hanya dua hari, jajaran kepolisian Satuan Narkoba Polres Parigi Moutong berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkoba yang telah meresahkan masyarakat Kabupaten Parigi Moutong. RS (36) dan KS (18), masing-masing dibekuk di lokasi berbeda dengan total 47 paket sabu yang ditemukan.

Penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa ancaman narkoba semakin mengakar di wilayah ini.

Kasus RS: Pembelian Sabu Senilai Rp5 Juta di Kayumalue

Pada Senin, 23 September 2024, satuan Narkoba Polres Parigi Moutong menerima informasi bahwa ada seorang pria berinisial RS yang kerap melakukan transaksi narkoba di Kelurahan Bantaya. Mendapat informasi ini, Kasat Narkoba IPTU Nasir Mangaseng, S.H., M.H., bersama anggota langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Sekitar pukul 15.40 WITA, di Jalan Trans Sulawesi, Desa Toboli Barat, Kecamatan Parigi Utara, RS berhasil diamankan.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sebuah pembungkus kartu remi yang dilakban warna coklat, disimpan di jok sepeda motornya. Di dalamnya, terdapat 7 paket sabu dengan berat bruto 7,40 gram yang siap diedarkan. “Saat kami geledah, dia (RS) tidak melawan. Di dalam jok motor, kami temukan sabu-sabu ini yang dibungkus dengan rapi,” jelas IPTU Nasir Mangaseng.

Baca Juga: Tangkap 18 Tersangka! Jaringan Narkoba Senilai Ratusan Juta Rupiah di Banggai Terbongkar

Dari pengakuan RS, ia mengaku membeli narkotika jenis sabu di Kayumalue dengan harga Rp5.100.000,00. Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kelurahan Bantaya, Kabupaten Parigi Moutong. Sungguh, peredaran narkoba ini semakin mengkhawatirkan.

Barang bukti lainnya yang turut disita saat penangkapan RS antara lain:

  • 1 pak plastik klip kosong
  • 1 lembar plastik kosong
  • 1 unit sepeda motor yang digunakan sebagai alat transportasi untuk membeli dan mengedarkan sabu.

Kasat Narkoba IPTU Nasir Mangaseng menyebut bahwa kasus ini menjadi prioritas untuk segera ditindaklanjuti karena RS telah lama menjadi target operasi akibat aktivitasnya yang meresahkan masyarakat setempat.

Kasus KS: Pemuda 18 Tahun dengan 40 Paket Sabu di Kontrakan

Sehari sebelumnya, pada Minggu, 22 September 2024, giliran Polsek Torue yang berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial KS di sebuah rumah kontrakan di Desa Tolai Barat, Kecamatan Torue. KS yang masih berusia 18 tahun itu ditangkap beserta barang bukti yang tidak kalah mengagetkan: 40 paket sabu yang disimpan dalam sebuah kotak plastik berwarna pink.

Kronologis penangkapan KS bermula dari laporan warga Desa Tolai Barat yang mencurigai aktivitas keluar masuk orang asing di rumah kontrakan tersebut. Sekitar pukul 15.30 WITA, anggota Polsek Torue segera mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan. KS, yang saat itu berada di dalam rumah, tidak dapat berkutik ketika polisi menemukan paket-paket sabu tersebut.

Barang bukti yang disita dari KS antara lain:

  • 1 buah dompet warna coklat
  • 2 buah macis gas
  • 1 buah handphone merek Vivo type 1907
  • Bungkus plastik kosong sebanyak 34 buah.

Penemuan jumlah sabu sebanyak ini menunjukkan betapa seriusnya masalah penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Parigi Moutong.

Halaman:

Tags

Terkini