kriminal

Dana Rp 3,4 Miliar untuk Sekolah Disalahgunakan Oknum Kepsek SMP di Parigi demi Kepentingan Pribadi!

Jumat, 4 Oktober 2024 | 18:17 WIB
Kasus penyalahgunaan DAK oleh Kepsek di Parigi mengungkap korupsi dalam sektor pendidikan, merugikan negara hingga Rp 1 miliar. #Korupsi #DanaSekolah #PendidikanSulawesi (Aswadin)

Sulawesitoday - Kasus penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) kembali menguak perhatian publik. Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Parigi, JS, kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Parigi Moutong. Penetapan ini terjadi setelah dilakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan korupsi yang melibatkan dana sebesar Rp 3,4 miliar yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan dan rehabilitasi gedung sekolah.

Kejadian ini mencuat pada tahun 2022, di mana JS diduga melakukan penggelapan dana dari proyek yang dikerjakan secara swakelola. Menurut Ikhwanul Ridwan Saragih, Kepala Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, JS menyalahgunakan dana tersebut untuk keperluan pribadi, mengabaikan prosedur yang berlaku. "Tersangka bahkan tidak melibatkan tim yang seharusnya bertanggung jawab atas proyek ini," ungkap Saragih saat konferensi pers pada Kamis (3/10/2024).

Baca Juga: Lapas Sulawesi Tengah Jadi Percontohan Nasional! Kemenkumham Terapkan BPJS untuk Warga Binaan

Investigasi mengungkap bahwa JS meminta anggaran dari bendahara tim, NN, tanpa mengikuti mekanisme yang seharusnya. Bendahara, yang juga bertindak sebagai saksi dalam kasus ini, mencairkan dana dari Bank Sulteng Cabang Parigi untuk tiga tahap pembangunan. Namun, dana tersebut disimpan dan dikelola secara pribadi oleh JS, yang kemudian melaporkan penggunaan anggaran tersebut dengan membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPj) yang diduga telah dimanipulasi.

Kasus ini memperlihatkan bagaimana korupsi dalam sektor pendidikan dapat mengganggu proses pembangunan yang sangat penting bagi generasi muda. Sebagai salah satu program vital pemerintah, Dana Alokasi Khusus (DAK) seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas fasilitas pendidikan. Namun, ketika dana sebesar itu justru disalahgunakan, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh sekolah yang bersangkutan, tetapi juga oleh masyarakat luas yang bergantung pada pendidikan yang layak.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Tengah memperkirakan kerugian negara akibat tindak korupsi ini mencapai lebih dari Rp 1 miliar. “Tindakan yang dilakukan oleh JS sangat merugikan negara. Ini bukan hanya tentang angka, tapi juga kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan,” kata Saragih, menegaskan dampak besar dari tindakan JS.

JS kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi, di mana ia akan mendekam selama 20 hari untuk menunggu proses lebih lanjut. Sementara itu, tim kejaksaan tengah menyusun berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke pengadilan. Kasus ini akan diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, junto Pasal 68 KUHP.

Korupsi dalam sektor pendidikan bukan hanya soal penyalahgunaan anggaran, tetapi juga soal masa depan anak-anak yang terancam oleh tindakan tak bertanggung jawab ini. Dengan Rp 3,4 miliar, sekolah seharusnya bisa memperbaiki fasilitas pendidikan yang layak, memberikan ruang kelas yang lebih baik, atau mungkin menyediakan peralatan belajar yang memadai. Alih-alih, dana tersebut malah dijadikan alat untuk memperkaya diri sendiri.

Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum agar kasus ini segera tuntas, dan hukuman yang pantas diberikan kepada pelaku. Hal ini penting agar menjadi pembelajaran bagi siapa pun yang memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan anggaran publik, terutama di bidang yang sangat krusial seperti pendidikan.

Tags

Terkini