Sulawesitoday - Kasus korupsi yang melibatkan Kepala SMP Negeri 1 Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, dengan inisial JS, telah memasuki babak baru. JS resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Parigi pada Kamis, 3 Oktober 2024, setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan anggaran pembangunan dan rehabilitasi gedung sekolah.
"Hari ini, tepat pukul 10.00 WITA, yang bersangkutan memenuhi undangan jaksa penyidik untuk hadir di kantor Kejari Parigi Moutong, kapasitasnya sebagai saksi," kata Kepala Kejari Parigi, Ikhwanul Ridwan Saragih, dalam konferensi persnya. Namun, setelah melalui proses pemeriksaan, status JS berubah menjadi tersangka. JS diduga melakukan penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022, yang bernilai Rp 3,4 miliar.
Baca Juga: Dana Rp 3,4 Miliar untuk Sekolah Disalahgunakan Oknum Kepsek SMP di Parigi demi Kepentingan Pribadi!
Langkah tegas yang diambil oleh Kejaksaan Negeri Parigi bukan tanpa alasan. Menurut Ikhwanul, dua alat bukti yang sah telah ditemukan, yaitu keterangan saksi ahli dan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Tengah. "Tersangka ditahan karena telah memenuhi minimal dua alat bukti," jelasnya. Berdasarkan surat penetapan nomor 01/P.2.16/FD2/10/2024, JS resmi ditahan di Lapas Kelas III Parigi untuk 20 hari ke depan.
Kejaksaan juga mengungkapkan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp 1.007.681.018 akibat tindakan korupsi ini. Ikhwanul menjelaskan bahwa dalam proyek pembangunan dan rehabilitasi gedung sekolah, JS tidak melibatkan tim yang telah dibentuk di SMP Negeri 1 Parigi. Sebaliknya, JS mengambil alih anggaran yang telah dicairkan oleh bendahara tim, saksi NN, dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi. "Tersangka mengambil, menyimpan, dan mengelola anggaran tersebut sendiri, tanpa melibatkan tim," ungkap Ikhwanul.
Lebih lanjut, JS bahkan membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) proyek tersebut, meski laporan tersebut dianggap tidak sesuai dengan prosedur. Ini menambah deretan pelanggaran yang dilakukan oleh JS, yang kini dihadapkan pada pasal-pasal tindak pidana korupsi sesuai dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan UU 31 tahun 1999.
Kejaksaan Negeri Parigi juga memastikan bahwa berkas perkara akan segera dilimpahkan. "Saya sudah berbicara dengan Kasi Pidsus beserta Jaksa Penyidik, dan berkas perkara ini dalam waktu dekat akan segera kami limpahkan," ujar Ikhwanul. Mereka juga telah melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti yang akan diungkapkan lebih lanjut saat persidangan.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama karena melibatkan seorang kepala sekolah yang dipercaya mengelola anggaran pendidikan. Kejaksaan berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi menegakkan keadilan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.