Sulawesitoday - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengeluarkan peringatan tegas kepada produsen skincare yang melanggar aturan. Produsen yang melakukan overclaim pada produk atau tidak mencantumkan informasi sesuai dengan kemasan akan menghadapi ancaman pidana hingga 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar. Ini bukan sekadar ancaman kosong—penegakan hukum yang keras sedang diterapkan untuk melindungi masyarakat dari bahaya skincare ilegal.
Dalam sebuah konferensi pers di Jakarta, Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM, Mohamad Kashuri, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu menindak tegas produsen nakal.
Baca Juga: Ribuan Guru Protes Tuntut Pembebasan Supriyani, Tuduhan Penganiayaan atau Kriminalisasi?
"Kalau industri melakukan pelanggaran, kita akan ambil tindakan sesuai ketentuan. Bisa berupa peringatan, penghentian sementara, hingga penarikan produk atau bahkan pemusnahan dan pembatalan izin edar," ujar Kashuri.
Ancaman ini bukan isapan jempol. Pada kasus terbaru, BPOM menindak sebuah merek skincare dengan etiket biru, yang terindikasi melakukan pelanggaran berulang dan bersifat sistemik. Produk tersebut, yang banyak dijual bebas di pasaran, diketahui mengandung bahan-bahan berbahaya seperti hidrokuinon, yang jika tidak digunakan di bawah pengawasan dokter, dapat menyebabkan kerusakan kulit yang serius hingga risiko kesehatan fatal.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Penikaman Brutal di Makassar, Remaja Sumbu Pendek Mengamuk di Warung Sop
Masyarakat Diminta Lebih Waspada
BPOM tidak hanya menyoroti produsen, tetapi juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif dalam memerangi peredaran produk kosmetik ilegal. Mereka mengimbau siapa pun yang menemukan produk skincare atau kosmetik yang mencurigakan agar segera melapor. BPOM menyediakan banyak kanal pelaporan, salah satunya melalui Halo BPOM di nomor 1500533 atau aplikasi resmi mereka.
Selain itu, BPOM berjanji akan memperketat pengawasan distribusi produk skincare lokal di Indonesia. Meningkatnya popularitas skincare dalam negeri harus diikuti dengan kualitas yang terjamin, karena kepercayaan konsumen tidak boleh dikhianati oleh produsen yang mengejar keuntungan cepat dengan mengorbankan keselamatan pengguna.
Baca Juga: Aksi Nekat! Dua Mahasiswa Tipu Manajer SPBU Lewat Telepon, Berpura-Pura Jadi Polisi Demi Uang
Kashuri menambahkan,“Masyarakat perlu sadar bahwa memilih skincare yang aman bukan hanya soal kecantikan, tapi juga kesehatan jangka panjang.”
Pelanggaran yang Tidak Main-Main
Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, para pelaku yang kedapatan menjual produk skincare berbahaya dapat dihukum pidana maksimal 12 tahun dan dikenakan denda hingga Rp 5 miliar. Sanksi berat ini merupakan bagian dari upaya BPOM untuk menekan laju peredaran produk abal-abal yang sering kali terlihat menggoda karena harga murah dan janji-janji overclaim yang menggiurkan.
Baca Juga: Heboh Dugaan Penculikan di Maros, Pria Dikejar Warga Nyaris Diamuk! Apa Motif di Balik Tindakannya?