kriminal

Praktik Tak Wajar Uang Pasar Tolai Disimpan di Rekening Pribadi Terbongkar, Nilainya Fantastis Rp124 Juta

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 19:47 WIB
Audit BPK bongkar dana Rp124 juta pasar Tolai yang disimpan di rekening pribadi. Kepala pasar mengaku salah dan meminta maaf. #TransparansiDana #ParigiMoutong (Nur Rafiqa)

Sulawesitoday - Pengelolaan retribusi pasar di Kabupaten Parigi Moutong menuai sorotan tajam setelah audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sulawesi Tengah mengungkap ketidakteraturan. Laporan tersebut menyoroti bagaimana dana retribusi pasar Tolai yang seharusnya masuk ke kas daerah justru tersimpan di rekening pribadi bendahara pasar, dengan nilai fantastis mencapai Rp124 juta.

Audit yang dilakukan BPK mencakup pemeriksaan fisik di lapangan, reviu dokumen, hingga permintaan keterangan dari petugas terkait. Temuan paling mencolok datang dari tata kelola keuangan pasar Tolai, di mana sebagian besar penerimaan bruto tahun 2023 tak pernah tercatat dalam kas daerah.

Baca Juga: Mencengangkan Hakim dalam Kasus Bebas Ronald Tannur Ditangkap Terkait Suap Rp20 Miliar, Ini Penampakan Banyaknya Uang Itu

Dari total penerimaan Rp124 juta, hanya Rp14 juta yang disetorkan ke rekening resmi daerah. Ironisnya, sisa dana sebesar Rp6,6 juta justru terdeteksi berada di rekening pribadi bendahara, yang juga merangkap sebagai petugas pungut pasar.

Mekka, Kepala Pasar Tolai, dalam keterangannya kepada media, Sabtu (26/10/2024), mengakui bahwa uang tersebut memang sempat disimpan di rekening pribadi. “Uang temuan itu sudah saya setorkan ke kas daerah, sudah saya kembalikan,” katanya.

Baca Juga: Ini Kronologi Penangkapan Dua Pelaku Pencurian dan Pelecehan Mahasiswi di Majene

Mekka juga menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan kesalahan manajemen yang dilakukan pihaknya. “Saya mengaku salah, saya minta maaf,” ucapnya dengan nada menyesal.

Meski alasan Mekka menyebut dana tersebut digunakan untuk “uang jaga-jaga” operasional pasar, hal ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Regulasi tersebut menuntut agar seluruh penerimaan daerah segera disetor tanpa penundaan. Fakta bahwa Bank Sulteng, tempat penyetoran resmi kas daerah, hanya berjarak dekat dari pasar Tolai menambah tanda tanya besar mengapa dana tersebut sempat dikelola secara pribadi.

Baca Juga: Modus Tipu Dana BOS untuk Tipidkor, Oknum ASN Disdikpora Majene Jadi Tersangka, Dana Dikorupsi demi Judi Online

BPK dalam laporannya memperingatkan bahwa praktik semacam ini membuka celah serius untuk penyimpangan dana. Pihaknya juga menegaskan bahwa pengelolaan retribusi yang tidak transparan dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap pengelola pasar dan berpotensi menghambat penerimaan daerah.

Dengan situasi ini, fokus kini tertuju pada transparansi lebih lanjut dari Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong dan mekanisme pencegahan agar kejadian serupa tak terulang.

Baca Juga: Angin Kencang Rusak Puluhan Rumah dan Masjid hingga Membuat Pohon Tumbang Tutup Akses Jalan di Maros

Transparansi Pengelolaan Dana: Tantangan dan Peluang

Kasus pasar Tolai bukanlah sekadar masalah teknis administrasi, melainkan cerminan persoalan tata kelola yang lebih dalam. Tidak hanya memengaruhi citra pemerintah daerah, namun juga merugikan perekonomian pasar setempat. Dalam era keterbukaan informasi dan tekanan untuk meningkatkan penerimaan daerah, pemerintah daerah dituntut memperkuat sistem pengawasan dan pemantauan transaksi keuangan pasar.

Halaman:

Tags

Terkini