Sulawesitoday - Seorang pria berinisial MB (32), warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan, tega menikam kerabatnya sendiri, AH (38), hingga tewas. MB yang diketahui memiliki hubungan keluarga jauh dengan korban mengaku jengkel karena sering dituduh mencuri. Tuduhan ini tampaknya menjadi pemicu MB untuk melakukan tindakan nekat yang berujung pada kematian.
Kejadian tragis ini terjadi pada Senin (4/11) di Jalan Pekapuran A, Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Banjarmasin Tengah. Berdasarkan keterangan dari Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah, Ipda Aldy Febrian, korban mengalami luka robek di perut kanan dan kiri yang cukup dalam hingga ususnya keluar dari perut.
Baca Juga: Longsor Dahsyat Putus Akses Tangerang-Bogor! Jalan Desa Tergerus, Warga Khawatir Sungai Meluap
“Korban meninggal dunia pada Selasa malam akibat luka di perut yang cukup parah,” ungkap Aldy dalam pernyataannya, Rabu (6/11/2024).
Peristiwa bermula ketika keduanya sedang bersama untuk makan dan kemudian mampir ke sebuah warung untuk membeli rokok. Saat itulah, ketegangan muncul. Mereka terlibat cekcok yang akhirnya membawa petaka. MB yang tersulut emosi, mengambil pisau dan langsung menikam AH dua kali di bagian perut. Dengan luka yang parah, AH tidak mampu bertahan dan meninggal beberapa saat kemudian.
“Setelah melakukan aksi tersebut, pelaku melarikan diri dan membuang pisau ke sungai Martapura,” tambah Aldy. Namun, setelah beberapa jam, MB memutuskan untuk menyerahkan diri ke Polsek Banjarmasin Tengah.
"Pada siang hari, pelaku menyerahkan diri," jelasnya. Hingga saat ini, polisi masih mencari barang bukti berupa pisau yang dibuang MB tersebut.
Ketika diinterogasi, MB mengaku bahwa tindakan nekatnya dipicu oleh rasa sakit hati akibat tuduhan pencurian yang dilontarkan AH beberapa bulan sebelumnya. Korban disebut menuduh MB sebagai pelaku pencurian di rumahnya sekitar tiga bulan lalu, tuduhan yang terasa mengusik mengingat MB memang pernah memiliki catatan kriminal terkait pencurian. Hal ini seakan memperburuk hubungan mereka yang sudah renggang.
Kini, MB harus menghadapi konsekuensi hukum atas tindakannya. Dia dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Kasus ini kembali menyoroti bagaimana konflik internal dalam keluarga dapat berujung tragis. Ada kalanya konflik bisa tersulut oleh sejarah panjang yang memendam kemarahan dan tuduhan, terutama ketika prasangka lama terbawa dalam hubungan sehari-hari.
Dari kejadian ini, kita diingatkan untuk lebih bijak dalam menyikapi konflik yang ada, khususnya jika menyangkut orang terdekat. Perasaan tersinggung, kecurigaan, hingga sakit hati yang tidak terselesaikan bisa menjadi bumerang yang membawa malapetaka. Terlepas dari alasan atau latar belakang pelaku, tindakan kekerasan yang menghilangkan nyawa tidak pernah bisa dibenarkan.
Penting bagi kita untuk mendukung langkah-langkah penyelesaian konflik secara damai dan memberikan ruang dialog yang lebih terbuka di tengah keluarga. Harapannya, kasus seperti ini bisa menjadi pembelajaran agar tragedi serupa tidak terulang di masa depan.