Sulawesitoday - Polisi telah mengungkapkan temuan mencengangkan dalam penyidikan kasus judi online yang menyeret belasan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Tidak hanya tumpukan uang, gadget, dan barang mewah lainnya, dua unit senjata api turut disita sebagai barang bukti dalam penggerebekan ini.
"2 unit senjata api," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 7 November 2024. Penemuan ini membuat kasus tersebut semakin kompleks, menunjukkan bahwa praktik bisnis gelap ini tak hanya melibatkan uang dan teknologi, tetapi juga elemen yang menyingkap dimensi berbahaya dari perjudian online.
Baca Juga: Aksi Anarkis di Tangerang Selatan, Posko Ormas Dibakar Akibat Sengketa Tanah
Sebagai bagian dari penanganan kasus, pihak kepolisian menetapkan total 15 orang tersangka. Dari jumlah tersebut, 11 di antaranya adalah pegawai Komdigi, termasuk di dalamnya tiga orang yang berperan sebagai pengendali jaringan. Dari 12 pekerja lainnya yang berlokasi di Bekasi, 8 orang berperan sebagai operator, sementara 4 lainnya sebagai admin yang mengelola daftar situs web judi online yang ditargetkan untuk diblokir.
Selain dua senjata api, pihak berwenang juga menyita sejumlah barang bukti lain dalam jumlah yang fantastis. Sebanyak 34 unit handphone, 23 unit laptop, 20 lukisan, 16 mobil, 16 monitor, 11 jam tangan mewah, 4 tablet, serta beberapa properti seperti empat bangunan dan satu unit motor berhasil diamankan. Tak ketinggalan, uang tunai dan logam mulia juga ditemukan dalam jumlah yang mengesankan.
Baca Juga: Penyetoran Bandar Judi ke Komdigi: Money Changer Dijadikan Alat Cuci Uang?
Uang tunai senilai Rp73.723.488.957 ditemukan dalam bentuk berbagai mata uang: Rp35,7 miliar dalam rupiah, SGD 2.955.779 senilai Rp35 miliar, dan USD 183.500 yang bernilai sekitar Rp2,8 miliar. Ada juga logam mulia seberat 215,5 gram yang turut diamankan.
Keterlibatan pegawai Komdigi semakin disorot, terutama setelah terungkap bahwa beberapa dari mereka bertugas dalam pemblokiran situs-situs judi. Kombes Wira Satya Triputra dari Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa tiga orang pengendali utama, berinisial AK, AJ, dan A, memainkan peran sentral dalam mengontrol alur keuangan bisnis ilegal ini.
Baca Juga: Dua Tersangka Komdigi Terlibat Kasus Judi Online Resmi DPO, Polisi Intensifkan Pengejaran!
Menurut Wira, tersangka AJ memiliki tanggung jawab utama untuk menyeleksi situs mana yang akan diblokir dan meminta setoran dari pemilik situs yang tidak ingin diblokir. Dengan menggunakan akun Telegram milik AK, situs-situs yang membayar setoran akan dikeluarkan dari daftar blokir setiap dua minggu.
"Ada mekanisme tersendiri, di mana AK yang akan menyampaikan daftar situs judi online yang sudah dibersihkan kepada tersangka R untuk eksekusi blokir," ujar Wira. Praktik ini mengungkapkan skema yang cukup rumit, di mana sejumlah situs harus membayar sejumlah uang agar tetap dapat diakses oleh publik.
Komitmen Polri untuk mengusut kasus ini hingga tuntas sudah ditegaskan. Kombes Ade Ary menyatakan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan pemeriksaan mendalam terhadap para tersangka, termasuk oknum-oknum internal di Komdigi yang diduga terlibat.
"Polri berkomitmen untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal Komdigi, bandar, dan pihak-pihak lain yang terlibat," tegas Ade, seraya menekankan bahwa kasus ini tak hanya akan dikenakan dengan pasal perjudian tetapi juga tindak pidana pencucian uang (TPPU).