Sulawesitoday - Skincare, sebuah produk yang seharusnya memberi manfaat, kini justru menciptakan kekhawatiran besar di Sulawesi Selatan. Baru-baru ini, BBPOM Makassar mengungkap fakta mengejutkan: enam produk skincare terbukti mengandung merkuri, atau yang dikenal sebagai raksa, termasuk produk dari pengusaha lokal Fenny Frans. Produk skincare ini sebenarnya telah berizin edar dari BBPOM, namun hasil uji laboratorium menunjukkan adanya kandungan merkuri yang berbahaya.
Menurut Kepala BBPOM Makassar, Hairani, temuan ini cukup mengejutkan. Dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Hairani menjelaskan, “Betul, beberapa di antaranya yang kita uji laboratorium positif merkuri, itu ada yang sudah bernotifikasi Badan POM." Produk milik Fenny Frans, yakni FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream, dua produk dengan izin edar resmi, ditemukan mengandung merkuri dalam kadar yang tidak bisa dianggap remeh.
Baca Juga: Pengecer Pupuk Bone Dituduh Tak Dilayani, Pupuk Indonesia: Ini Bukan Soal Pilkada
Bagaimana Bisa Produk Berizin Mengandung Bahan Berbahaya?
Proses perizinan kosmetik di Indonesia melalui dua tahap pengawasan yang ketat: pre-market (sebelum produksi) dan post-market (setelah produk beredar). Hairani mengungkapkan bahwa pada tahap pre-market, produk ini sudah memenuhi semua prosedur dan mendapatkan izin edar. Namun, pihaknya menduga ada oknum yang mungkin menambahkan bahan berbahaya ini setelah proses awal produksi. "Setelah dia produksi, terjadilah seperti ini. Jadi ada oknum yang menambahkan bahan berbahaya seperti itu," ujar Hairani.
Kasus ini pun disebutnya sebagai kejahatan di bidang kosmetik. Ia menegaskan bahwa BBPOM bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti dugaan tersebut. "Ini yang kalau diistilah kami adalah kejahatan di bidang kosmetik. Makanya kita punya PPNS yang di-back up secara teknis oleh Ditreskrimsus dan penyidik dari Polda untuk melakukan pengawasan di lapangan," tambahnya.
Baca Juga: Rem Blong Picu Kecelakaan di Maros, 20 Mahasiswa Unibos Jadi Korban, 1 Nyawa Melayang
Dampak dan Tindakan Tegas yang Diharapkan
Kandungan merkuri dalam produk skincare bukanlah persoalan ringan. Zat ini dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan serius, termasuk kerusakan ginjal, iritasi kulit, bahkan gangguan pada sistem saraf. Menyadari risiko ini, BBPOM meminta agar semua produk yang terbukti positif mengandung merkuri segera ditarik dari pasaran. Para pengusaha yang terlibat, seperti Fenny Frans dan lainnya, diwajibkan untuk menghentikan distribusi produknya serta menariknya dari toko-toko.
Lebih lanjut, Hairani meminta agar para pemilik produk kosmetik dan skincare bertanggung jawab terhadap produk mereka. “Dia wajib menarik produknya. Yang bersangkutan harus menarik produksinya dari lapangan, terus kami BPOM dan Polda memantau,” jelasnya. Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan ketat di lapangan guna mencegah kasus serupa terulang kembali.
Baca Juga: Kebakaran Hebat di Gedung DPRD Maros, Diduga Dipicu Ledakan AC
Apakah Ini Awal dari Tindakan Lebih Serius?
Kasus ini tidak hanya meresahkan konsumen, namun juga menjadi tamparan keras bagi industri kosmetik di Sulawesi Selatan dan seluruh Indonesia. Diharapkan, BBPOM serta aparat kepolisian dapat memperkuat pengawasan dan tindakan preventif agar tidak ada lagi produk skincare berbahaya yang lolos di pasaran. Kesadaran konsumen pun menjadi sangat penting dalam menghadapi situasi ini. Pastikan untuk selalu mengecek kandungan dan izin edar produk yang digunakan.
Dengan peran aktif dari pengusaha, pemerintah, dan konsumen, diharapkan insiden serupa dapat diminimalisir di masa mendatang. Kasus ini adalah peringatan penting bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam memilih serta memproduksi kosmetik. Semoga segera ada tindak lanjut tegas dan peraturan yang lebih ketat, demi kesehatan konsumen dan kepercayaan terhadap produk skincare lokal.