kriminal

Tindak Tegas Judi Online, 2000 Situs Diajukan untuk Diblokir Polda Sulsel

Jumat, 8 November 2024 | 18:04 WIB
Polda Sulsel ajukan pemblokiran 2.000 situs judi online, tindak tegas 14 tersangka, dan upaya cegah rusaknya generasi muda. #JudiOnline #PoldaSulsel #GenerasiBangsa (Nur Rafiqa)

Sulawesitoday - Polda Sulawesi Selatan mengambil langkah besar untuk melawan maraknya perjudian online dengan mengajukan pemblokiran terhadap 2.000 situs judi ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kapolda Sulsel, Irjen Yudhiawan, menyampaikan bahwa ribuan situs tersebut teridentifikasi oleh tim patroli siber Polda Sulsel sepanjang tahun 2024.

“Telah mengajukan sebanyak 2.000 link yang diajukan ke Kominfo terkait dengan pemblokiran situs judi online,” ujar Yudhiawan pada Jumat (8/11/2024).

Baca Juga: Terbukti Kampanye Calon Bupati, Ahkam Basmin, ASN Luwu, Dijatuhi Vonis Percobaan di Pengadilan Negeri Belopa

Ini bukan pertama kalinya Polda Sulsel mengambil tindakan untuk menghambat perkembangan judi online di Sulsel. Sepanjang 2024 saja, sudah ada 7 kasus yang ditangani oleh pihak kepolisian, dengan total 14 tersangka yang telah ditangkap. Beberapa dari mereka, kata Yudhiawan, terlibat dalam kasus endorse situs judi melalui media sosial, sementara lainnya terkait aktivitas ilegal di aplikasi Higgs Domino, yang memang cukup populer di kalangan pengguna di Indonesia.

Fenomena endorse ini semakin menambah dimensi baru dalam penindakan. Dari tujuh kasus yang diungkap, tiga di antaranya berkaitan dengan promosi perjudian online oleh selebgram, yang diduga memanfaatkan popularitas media sosial untuk mengajak publik bermain judi. Dua selebgram mahasiswa berinisial MAT (20) dan MRA (18) terciduk karena diduga mempromosikan situs judi online dengan imbalan Rp 2 juta per bulan.

Baca Juga: Mengandung Merkuri, Skincare Fenny Frans dan 5 Produk Lainnya Terbukti Berbahaya di Sulsel

Hal ini menunjukkan betapa rumitnya upaya Polda Sulsel untuk mencegah judi online karena para pelaku sering bersembunyi di balik tren digital yang semakin sulit dikendalikan.

Selain endorse, empat pelaku lain juga terlibat dalam aktivitas memperjualbelikan chip di aplikasi Higgs Domino. Modus ini lebih sederhana namun tetap merugikan, karena mereka membeli chip seharga Rp 60 ribu lalu menjualnya kembali dengan harga Rp 65 ribu. Transaksi ini tampak kecil, tapi jika dilakukan berulang dan masif, dampaknya cukup signifikan.

Baca Juga: Pengecer Pupuk Bone Dituduh Tak Dilayani, Pupuk Indonesia: Ini Bukan Soal Pilkada

“Kepada masyarakat jangan bermain judi, mengingat judi hanya akan merusak masa depan seluruh masyarakat,” ujar Yudhiawan, mengingatkan. Beliau menekankan bahwa perjudian tidak hanya menghancurkan perekonomian pelakunya tetapi juga mengancam keselamatan dan masa depan generasi muda. Kepolisian berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya perjudian dan mendukung langkah-langkah hukum yang ada.

Pihak kepolisian Sulsel bahkan telah menerapkan pasal ketat untuk para pelaku. Para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024, yang mengatur pidana terkait informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman penjara hingga 10 tahun. Hukum ini sejalan dengan komitmen untuk menjaga ketertiban dan melindungi masyarakat dari efek buruk teknologi yang dimanfaatkan untuk tindakan ilegal.

Baca Juga: Rem Blong Picu Kecelakaan di Maros, 20 Mahasiswa Unibos Jadi Korban, 1 Nyawa Melayang

Upaya ini menggambarkan pentingnya koordinasi antara kepolisian dan pemerintah pusat dalam memberantas judi online yang kian marak. Penindakan yang konsisten seperti ini menjadi pengingat bahwa melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari praktik ilegal adalah tanggung jawab bersama.

Tags

Terkini