Sulawesitoday - Polda Metro Jaya baru saja mengungkap praktik penyelewengan BBM bersubsidi jenis Pertalite yang berlangsung di salah satu SPBU di Tangerang. Dari penyelidikan yang intensif, pihak kepolisian berhasil menangkap delapan orang pelaku yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini.
Di antara mereka, salah satu yang ditangkap adalah seorang pengawas SPBU yang berinisial ES, yang seharusnya menjaga ketertiban justru ikut terlibat dalam tindakan penyalahgunaan bahan bakar yang merugikan negara.
Baca Juga: Tindak Tegas Judi Online, 2000 Situs Diajukan untuk Diblokir Polda Sulsel
Menurut keterangan yang disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, modus operandi para pelaku sangat terencana. Para pelaku menggunakan sepeda motor dengan tangki yang sudah dimodifikasi untuk menampung Pertalite dalam jumlah lebih banyak dari kapasitas standar.
“Modus operandi para tersangka memodifikasi tangki bahan bakar sepeda motor untuk menampung BBM bersubsidi jenis Pertalite yang dibeli dari SPBU,” ujar Ade Safri kepada wartawan.
Penangkapan terjadi pada Selasa, 29 Oktober 2024, di SPBU Pertamina yang berlokasi di Jalan Raya Salembaran, Kosambi, Tangerang. Praktik ini berlangsung dengan pola yang cukup rapi, menunjukkan bahwa para pelaku sudah sering melakukan pengisian berulang kali di SPBU tersebut. Begitu tangki sepeda motor yang dimodifikasi penuh, mereka memindahkan Pertalite tersebut ke jerigen-jerigen besar untuk dijual kembali ke pihak ketiga dengan harga di atas ketetapan pemerintah.
Masyarakat yang sehari-hari menggunakan BBM bersubsidi tentu merasa dirugikan oleh praktik semacam ini, terutama di tengah naiknya harga energi yang membuat kebutuhan bahan bakar menjadi lebih mahal. Pemerintah telah memberikan subsidi demi meringankan beban masyarakat, namun aksi-aksi seperti ini malah memanfaatkan situasi tersebut untuk mencari keuntungan sepihak.
Baca Juga: Mengandung Merkuri, Skincare Fenny Frans dan 5 Produk Lainnya Terbukti Berbahaya di Sulsel
Barang bukti yang disita dari kasus ini cukup signifikan. Pihak kepolisian menyita lima unit sepeda motor dengan tangki yang telah dimodifikasi, serta 10 jerigen berisi total 35 liter BBM Pertalite. Langkah tegas kepolisian ini merupakan bagian dari upaya Satgas yang sebelumnya telah dibentuk untuk menangani kasus-kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Dijual kembali dengan harga di atas harga jual BBM bersubsidi yang ditetapkan oleh pemerintah,” kata Ade Safri.
Baca Juga: Pengecer Pupuk Bone Dituduh Tak Dilayani, Pupuk Indonesia: Ini Bukan Soal Pilkada
Dari sisi hukum, kedelapan tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP. Kasus ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut etika dan tanggung jawab sosial, terutama bagi pelaku yang memiliki peran penting di SPBU seperti ES.
Penegakan hukum yang ketat memang menjadi salah satu cara untuk menanggulangi kejahatan ini, namun masyarakat juga diharapkan ikut aktif dalam mengawasi praktik-praktik semacam ini. Sebagai langkah ke depan, peningkatan pengawasan di SPBU dan edukasi mengenai bahaya serta dampak dari penyelewengan BBM bersubsidi perlu terus digencarkan. Tidak hanya soal kerugian ekonomi, tetapi tindakan seperti ini juga mengancam ketersediaan BBM bersubsidi bagi masyarakat luas.