Sulawesitoday - Di tengah momentum reformasi, langkah tegas terhadap oknum yang terlibat calo penerimaan anggota Polri mencuri perhatian publik.
Seorang perwira dari Polda Sulawesi Tengah, berinisial AKP M, mengajukan upaya banding usai dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Keputusan tersebut dikeluarkan pada 6 Februari 2025, dan AKP M kini berusaha mengubah nasibnya melalui proses banding.
Proses banding itu sendiri akan berlangsung selama 30 hari. Menurut Kasubbid Penmas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, personel yang mendapatkan sanksi PTDH berhak mengajukan banding sesuai Perpol 2022.
Sugeng Lestari menyatakan, "Dia mengajukan banding, artinya masih ada kesempatan untuk proses ini dipelajari oleh Tim Komisi Banding." Ucapan ini disampaikan pada Senin, 10 Februari 2025, sebagai bentuk kepastian bahwa prosedur hukum tetap dijalankan dengan teliti.
Pemberian sanksi PTDH terhadap AKP M merupakan bagian dari upaya bersih-bersih internal Polri. Aparat berkomitmen menindak tegas setiap oknum yang terlibat praktik calo dalam rekrutmen anggota Polri.
Langkah ini penting mengingat Polri akan segera membuka rekrutmen terpadu, mencakup seleksi di tingkat Akpol, Bintara, dan Tamtama. Dengan membuka rekrutmen, Polri berharap dapat memperkuat integritas dan profesionalisme di setiap lini organisasi.
Diberitakan sebelumnya, AKP M mendapat sanksi PTDH karena terbukti menjadi calo penerimaan anggota Polri pada tahun 2022. Ia diketahui meminta uang sebesar Rp175 juta dari para pelamar yang hendak bergabung.
Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Djoko Wienartono, menegaskan, "AKP M telah diputus dalam sidang kode etik pada Kamis, 6 Februari 2025, karena keterlibatannya sebagai calo." Pernyataan ini menunjukkan bahwa aparat kepolisian tidak mentolerir praktik-praktik kecurangan.
Banding yang diajukan AKP M merupakan hak setiap personel yang merasa dirugikan keputusan etika. Proses banding ini akan dikaji oleh Tim Komisi Banding dan hasilnya nanti akan diumumkan secara resmi.
Sistem rekrutmen yang bersih dan transparan adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap Polri. Tindakan tegas seperti ini diharapkan bisa menjadi momentum perbaikan menyeluruh di lingkungan kepolisian.
Di tengah harapan perbaikan tersebut, upaya AKP M mengajukan banding mengundang reaksi beragam dari masyarakat dan rekan sejawat. Proses hukum yang berlangsung selama 30 hari menjadi indikator bahwa mekanisme internal Polri berfungsi dengan baik untuk memastikan integritas.
Pembersihan internal melalui sanksi dan banding adalah bagian dari transformasi besar dalam sistem rekrutmen Polri. Dengan begitu, diharapkan calon anggota Polri yang baru akan datang membawa semangat dan integritas yang tinggi demi kemajuan dan keamanan bangsa.
Ayo Gabung di Channel WhatsApp Sulawesitoday! Dapatkan update informasi dan berita terbaru di https://bit.ly/WAchanelSulawesitoday.