Sulawesitoday - Hati siapa tak teriris melihat kekayaan bumi dikeruk, habis tanpa sisa, tanpa untung jelas. Tanah gersang, lingkungan tercederai, namun kas daerah kosong melompong. Ini bukan cerita fiktif, tapi potret pilu yang coba diakhiri oleh Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong. Mereka bergerak cepat. Tujuan utama: Percepatan Perizinan Pertambangan Rakyat, sebuah komitmen nyata untuk Atasi Aktivitas Ilegal yang selama ini mencengkeram.
Wakil Bupati Parigi Moutong, H. Abdul Sahid, menegaskan hal ini. Penertiban tambang kini jadi prioritas. Tak main-main, Selasa, 29 Juli 2025, ruang rapat Bappelitbangda menjadi saksi bisu. Forum Penataan Ruang (FPR) digelar. Pembentukan tim khusus pengurusan izin pun disepakati. Sebuah langkah konkret.
Rapat itu dihadiri lengkap. Jajaran OPD terkait hadir. Para camat dan kepala desa pun turut serta. Perwakilan koperasi dari wilayah penambangan, seperti Buranga dan Kayuboko, juga hadir. Semuanya satu suara. Harus ada perubahan.
"Saya harap semua persyaratan lekas rampung," tegas Abdul Sahid, suaranya mantap. "Kita tak bisa biarkan kekayaan alam dirogoh, tanpa arah, tanpa hukum. Tanpa kontribusi." Katanya, jelas sekali.
Percepatan pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bukan cuma formalitas. Ini adalah tameng. Perisai untuk menghalau. Menutup celah praktik tambang liar yang kian merajalela. Menurutnya, selama ini tambang dikelola. Tanpa kontribusi resmi. Tanpa kontrol.
"Jangan sampai izinnya belum keluar," lanjut Abdul. "Tapi hasil buminya sudah amblas." Sebuah ironi pahit. "Kalau ada legalitas, kita bisa mengawasi. Mengevaluasi. Bahkan mencabut bila ada pelanggaran," ungkapnya.
Pemerintah daerah tidaklah berpangku tangan. Mereka terus bergerak. Koordinasi telah dilakukan. Dengan pihak-pihak terkait. Untuk menghentikan operasi tambang tak berizin. "Dalam izin itu ada syarat. Mesti dipenuhi penambang," ujarnya. "Jadi, ada payung hukum jelas. Itu dasar penindakan."
Abdul Sahid juga menyoroti peran koperasi. Koperasi rakyat penting. Untuk kelola tambang transparan. Adil. Dan berdampak langsung. Pada kesejahteraan masyarakat. Legalisasi bukan soal surat. Ini soal menjaga hasil bumi. Agar rakyat bisa menikmatinya. Lewat kontribusi sah daerah.
"Kalau perizinan resmi diberlakukan," pungkasnya. "Maka pendapatan daerah jelas. Nyata. Kita punya hak mungut. Masyarakat punya kepastian hukum. Lingkungan pun terjaga." Ini adalah harapan. Bagi bumi yang terus menjerit. Parigi Moutong terus mendorong. Proses administrasi dipercepat. Sinkronisasi lintas sektor dioptimalkan. Agar WPR segera beroperasi legal. Membawa manfaat ekonomi dan sosial. Bagi seluruh masyarakat.
Baca Juga: Kisah Pilu Palu Penggerebekan Narkoba Berujung Rusuh, Gas Air Mata Hantam Warga di Rumah Duka