pemerintah

Revisi Dokumen RTRW Kabupaten Parigi Moutong Dimulai, Peninjauan Kembali Perda No. 5 Tahun 2020 Difokuskan Tahun 2026

Selasa, 4 November 2025 | 09:38 WIB
Revisi dokumen RTRW di Kabupaten Parigi Moutong adalah babak baru yang bisa menjadi titik balik keadilan ruang dan pembangunan yang berkelanjutan.

Sulawesitoday - Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong secara resmi memulai proses revisi terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 5 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2020–2040 — menyusul dinamika pembangunan yang terus berlangsung baik secara internal maupun eksternal. Langkah ini memunculkan pertanyaan besar: apakah peninjauan kembali betul-betul melakukan antisipasi perubahan atau hanya formalitas belaka?

Apa yang direvisi dan mengapa?

Perda No. 5 Tahun 2020 menetapkan dokumen RTRW Kabupaten Parigi Moutong untuk periode 2020 – 2040. Dokumen ini secara eksplisit menyebut bahwa sejak penetapan sebelumnya, yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 2 Tahun 2011 tentang RTRW 2010–2030 (ditetapkan 19 April 2011) telah terjadi “dinamika pembangunan internal kota kabupaten maupun eksternal” yang memerlukan peninjauan kembali. 

Proses revisi digulirkan karena konsideran dalam Perda 5/2020 menyebut perlunya kesiapan ruang wilayah untuk menangkap peluang perkembangan eksternal serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan. 

Lebih lanjut, media melaporkan bahwa revisi ini kini tengah dibahas untuk disesuaikan dengan dokumen RTRW Provinsi Sulawesi Tengah yang baru, yaitu Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Tahun 2023–2042. 

Dasar Hukum Revisi: Pada Apa Revisi Ini Berdiri?

Revisi dokumen RTRW ini berdiri di atas beberapa landasan hukum pokok, yang meliputi:

Undang‑Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang — mendefinisikan penataan ruang sebagai “suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang”.

Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang‑Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau‑Pulau Kecil — memberikan pengaturan khusus terhadap pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-kecil yang harus dise­rasikan dengan RTRW. 

Undang‑Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan — sebagai bagian dari aspek perlindungan ruang yang mengikat dalam penyusunan RTRW (meskipun tak selalu disebut dalam Perda 5/2020 secara eksplisit).

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP 26/2008 tentang RTRW Nasional — keduanya mengatur mekanisme penyusunan RTRW dan peninjauan kembali. 

Dalam dokumen Perda No. 5/2020 sendiri, pertimbangan mengacu langsung kepada Pasal 18 ayat (6) UUD 1945 serta Undang-Undang 26/2007. 

Dengan demikian, revisi ini memiliki fondasi regulasi yang cukup kuat — namun, pelaksanaannya akan bergantung pada performa teknis dan stakeholder-nya.

Bagaimana Proses Revisi Berjalan?

Halaman:

Tags

Terkini