Tahapan formal yang disebut oleh Pemerintah Kabupaten adalah sebagai berikut:
Penyusunan dokumen sinkronisasi – Pemerintah daerah mulai menyiapkan sinkronisasi dokumen antar-sektor dan dokumen provinsi/ nasional.
Kajian teknis dan pemetaan geospasial – Melibatkan pemetaan wilayah, pemutakhiran kondisi fisik, serta identifikasi kawasan lindung, budidaya, rawan bencana.
Publikasi draft untuk konsultasi publik – Draft revisi RTRW diumumkan untuk mendapatkan masukan masyarakat dan pemangku kepentingan.
Pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten – Rancangan Perda dibahas oleh DPRD Kabupaten Parigi Moutong bersama Pemerintah Daerah.
Penetapan melalui Perda – Setelah pembahasan dan evaluasi, revisi ditetapkan sebagai Peraturan Daerah baru.
Media mencatat bahwa tahap pembahasan revisi mulai dilakukan pada Mei 2025.
Pemerintah menyebut bahwa revisi RTRW dilakukan minimal lima tahun sekali — atau lebih cepat bila ada perubahan strategi atau regulasi yang signifikan. Hal ini juga tercermin dalam pertimbangan Perda 5/2020.
Sejak Kapan dan Sampai Kapan?
Perda Nomor 2 Tahun 2011 yang menetapkan RTRW Kabupaten Parigi Moutong untuk kurun 2010–2030 ditetapkan pada 19 April 2011.
Perda Nomor 5 Tahun 2020 yang menetapkan periode 2020–2040 ditetapkan kemudian.
Saat ini dilaporkan bahwa revisi masih berlangsung dan ditargetkan rampung sekitar tahun 2026.
Apa yang menjadi Tantangan dan Catatan Kritis?
Walaupun proses formal sudah dijalakan, beberapa catatan skeptis perlu disampaikan:
Studi terhadap implementasi Perda 2/2011 menunjukkan hambatan signifikan: sosialisasi kurang memadai, peran masyarakat aktif masih terbatas, serta pemanfaatan lahan yang ternyata belum seluruhnya sesuai rencana.