pemerintah

Revisi Dokumen RTRW Kabupaten Parigi Moutong Dimulai, Peninjauan Kembali Perda No. 5 Tahun 2020 Difokuskan Tahun 2026

Selasa, 4 November 2025 | 09:38 WIB
Revisi dokumen RTRW di Kabupaten Parigi Moutong adalah babak baru yang bisa menjadi titik balik keadilan ruang dan pembangunan yang berkelanjutan.

Perda 5/2020 sendiri menyebut perlunya peninjauan kembali akibat “dinamika internal dan eksternal”, namun belum jelas seberapa cepat mekanisme perubahan akan dijalankan—apakah lima tahun sekali cukup atau terlalu lama dalam konteks perubahan cepat pembangunan.

Proses sinkronisasi dengan RTRW Provinsi Sulawesi Tengah dan peraturan terkait seperti perlindungan lahan pangan berkelanjutan (LP2B) dinilai sebagai faktor penting yang bisa memperlambat atau memperumit. 

Meski regulasi mengamanatkan partisipasi publik, sejauh ini publikasi draft dan konsultasi publik belum banyak dipublikasikan secara terbuka dalam media yang mudah dijangkau — yang menimbulkan pertanyaan tentang transparansi.

Mengapa Ini Penting bagi Masyarakat Parigi Moutong?

Proses revisi RTRW bukan sekadar dokumen hukum administratif — ia memengaruhi langsung bagaimana ruang wilayah digunakan: kawasan lindung, kawasan budidaya, pemukiman, kawasan strategis, hingga mitigasi bencana. Dengan kata lain, “aturan main” penggunaan lahan dan ruang wilayah bagi masyarakat akan disusun ulang.

Jika gagal diimplementasikan dengan baik, konsekuensinya bisa mencakup ketidakseimbangan pembangunan, konflik pemanfaatan lahan, sampai potensi kerusakan lingkungan — sebuah “tirai” yang tampak tenang namun bisa menyimpan badai jika tidak tertata.

Baca Juga: Disorot DPRD, Revisi RTRW Parigi Moutong Cermin Arah Pembangunan

Halaman:

Tags

Terkini