Sulawesitoday - Paradigma baru tengah melanda. Dunia pendidikan Sulawesi Tengah, khususnya Kabupaten Parigi Moutong, menyambut regulasi yang memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan pemetaan kebutuhan kepala sekolah secara kontekstual. Auditorium Kantor Bupati menjadi saksi. Rabu, 26 November 2025, sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmeng) Nomor 7 Tahun 2025 resmi dibuka.
Bupati H. Erwin Burase, S.Kom., hadir langsung. Tak sekadar seremonial biasa. "Ini bukan agenda rutin," tegasnya. Kalimat pembuka yang lugas. Menandakan keseriusan pemerintah daerah mengawal reformasi fundamental di sektor pendidikan. Regulasi baru tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah ini membawa napas berbeda. Lebih struktural, lebih sistematis.
Kepemimpinan sekolah yang kuat menjadi kunci. Bupati menegaskan hal tersebut. Kualitas sumber daya manusia bergantung pada sosok pemimpin satuan pendidikan. Visioner dan adaptif. Dua kata yang terus digaungkan dalam sambutannya. Seolah menjadi mantra baru bagi ekosistem pendidikan di wilayah pesisir Sulawesi Tengah ini.
Apa yang Berubah dari Regulasi Baru Ini?
Permendikdasmeng Nomor 7 Tahun 2025 hadir dengan sejumlah terobosan. Masa penugasan kepala sekolah kini lebih terstruktur. Rotasi kepemimpinan yang sehat. Itulah yang diharapkan. Kompetensi manajerial, supervisi, kewirausahaan, hingga kepemimpinan pembelajaran menjadi parameter utama. Bukan lagi sekadar senioritas atau kedekatan personal.
Program Guru Penggerak ditempatkan strategis. Menjadi salah satu jalur penting. Mempersiapkan calon kepala sekolah masa depan. Seleksi berbasis merit bukan lagi wacana. Tetapi kebutuhan riil di lapangan. Erwin Burase menyebut, regulasi ini memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan pemetaan kebutuhan kepala sekolah secara kontekstual. Tetap berpegang pada standar nasional. Namun tidak mengabaikan karakteristik geografis dan sosial budaya lokal.
"Kementerian di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Abdul Muti, M.Ed., terus melakukan reformasi fundamental," ungkap Bupati. Ada nada apresiasi di sana. Namun juga kesadaran akan tantangan implementasi di daerah. Parigi Moutong dengan kondisi geografis yang beragam tentu punya cerita tersendiri. Dari pesisir hingga pegunungan. Kebutuhan kepala sekolahnya tak bisa disamaratakan.
Bagaimana Komitmen Pusat terhadap Daerah?
Pertemuan 3 September 2025 di Jakarta menjadi momentum penting. Erwin Burase bertemu langsung dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah. Bukan pertemuan biasa. Ada beberapa komitmen yang dihasilkan. Pertama, peningkatan kualitas guru dan kepala sekolah melalui sistem penempatan berbasis merit. Kedua, dukungan afirmasi bagi daerah dengan karakteristik khusus seperti Parigi Moutong.
Ketiga, penguatan pelatihan berkelanjutan. Ini yang menarik. Pemerintah daerah didorong menginisiasi pelatihan kepemimpinan sekolah sendiri. Tidak sepenuhnya bergantung pada pusat. Otonomi dalam batas koridor yang jelas. Begitu kira-kira maksudnya.
Dukungan afirmasi bagi daerah seperti Parigi Moutong menjadi poin krusial. Wilayah dengan tantangan aksesibilitas butuh perlakuan khusus. Standar nasional tetap berlaku. Namun fleksibilitas dalam eksekusi menjadi kunci. Ini yang dimaksud dengan ruang kontekstual. Pemerintah daerah punya kewenangan memetakan secara detil. Sekolah mana butuh kepala sekolah dengan kompetensi apa. Bukan asal tempel dan rotate.
Siapa yang Bertanggung Jawab Mengawal Implementasi?
Peran pengawas sekolah tidak bisa dipandang sebelah mata. Bupati menegaskan hal ini. Mereka menjadi garda terdepan. Memastikan implementasi kebijakan berjalan sesuai koridor. Pendampingan intensif di lapangan mutlak diperlukan. Bukan hanya sebagai evaluator. Tetapi juga sebagai mentor bagi kepala sekolah baru.
Sinergi antara BKPSDM dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menjadi prasyarat. Proses penugasan harus transparan. Pembinaan harus berkelanjutan. Evaluasi harus akuntabel. Tiga kata kunci yang ditekankan Erwin Burase. "Bebas dari intervensi non-profesional," tambahnya tegas. Sebuah pesan implisit. Bahwa politik praktis tidak boleh masuk ke ranah penempatan kepala sekolah.