Sulawesitoday - Presiden Prabowo Subianto membubuhkan tanda tangan. Surat rehabilitasi untuk tiga nama. Mereka adalah mantan jajaran direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Ketiganya sempat terjerat pusaran hukum akibat perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).
Pengumuman itu disampaikan Selasa sore (25/11) di Istana Negara. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi hadir. Ditemani Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Juga Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Ketiganya berdiri di podium. Wajah mereka terlihat tenang. Namun ada beban besar yang baru saja terangkat.
Prasetyo membuka penjelasan dengan lugas. "Alhamdulillah, sore ini beliau membubuhkan tanda tangan," katanya. Suaranya mantap. Tak ada keraguan. Keputusan Prabowo ini, menurutnya, bukan lahir dari kehampaan. Melainkan hasil kajian panjang. Sejak Juli 2024, perkara ini jadi sorotan. Aspirasi masyarakat mengalir deras. Baik ke DPR maupun pemerintah.
Mengapa Rehabilitasi Diberikan?
Pertanyaan ini penting. Tiga mantan direksi itu sudah divonis. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah mengetuk palu. Ira Puspadewi dihukum empat tahun enam bulan penjara. Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing empat tahun. Dakwaan mereka: korupsi dalam kerja sama akuisisi PT Jembatan Nusantara periode 2019-2022. Kerugian negara disebut mencapai Rp1,25 triliun.
Namun proses hukum itu menuai pertanyaan. Banyak pihak menilai ada yang janggal. Aspirasi publik terus berdatangan. DPR RI tak tinggal diam. Komisi Hukum diminta mengkaji ulang. Hasilnya? Temuan yang cukup menggugah. "Kami kemudian meminta kajian terhadap perkara yang mulai diselidiki sejak Juli 2024," ujar Dasco. Ia bicara dengan nada hati-hati. Tapi tegas.
Kementerian Hukum dan HAM turun tangan. Mereka melakukan penelaahan mendalam. Para pakar hukum dimintai pendapat. Dokumen dikaji ulang. Fakta-fakta diverifikasi. Proses ini memakan waktu berbulan-bulan. Hingga akhirnya, sebuah rekomendasi diajukan kepada Prabowo. Isinya: gunakan hak presiden untuk rehabilitasi.
Apa Kata DPR Soal Keputusan Ini?
Dasco menegaskan jalur konstitusional sudah dijalani. Tidak ada yang dilanggar. Semua sesuai koridor hukum. "DPR RI menerima berbagai aspirasi dari masyarakat, kelompok masyarakat," katanya. Aspirasi itu bukan main-main. Mereka datang dari berbagai kalangan. Akademisi, pengusaha, hingga masyarakat umum.
Setelah kajian DPR selesai, hasilnya disampaikan ke pemerintah. Perkara dengan nomor registrasi 68 Pidsus PPK 2025 PN Jakarta Pusat itu kemudian masuk rapat terbatas. Prabowo memimpin. Beberapa menteri hadir. Diskusi berlangsung alot. Tapi pada akhirnya, keputusan diambil. Rehabilitasi diberikan.
"Keputusan ini diharapkan memberikan kepastian hukum," lanjut Dasco. Ia menambahkan, pihak-pihak yang terdampak proses penyidikan sejak 2024 kini bisa bernapas lega. Setidaknya, ada titik terang. Meski tentu saja, pro dan kontra akan tetap ada.
Bagaimana Kronologi Kasus Ini Bermula?
Untuk memahami keputusan Prabowo, kita perlu mundur sedikit. Kembali ke tahun 2019-2022. Saat itu, PT ASDP Indonesia Ferry melakukan kerja sama akuisisi dengan PT Jembatan Nusantara. Perusahaan yang bergerak di bisnis penyebrangan. Tujuannya ekspansi. Memperluas jangkauan ASDP.
Namun dalam prosesnya, muncul dugaan penyimpangan. Kejaksaan mencium ada yang tidak beres. Penyelidikan dimulai Juli 2024. Tiga direksi jadi tersangka. Ira Puspadewi sebagai Direktur Utama. Muhammad Yusuf Hadi sebagai Direktur Komersial. Harry Muhammad Adhi Caksono sebagai Direktur Perencanaan dan Pengembangan.
Artikel Terkait
Menhan Sjafrie Ngamuk di Bandara Tanpa Bea Cukai: Tidak Boleh Ada Negara Dalam Negara
Teknologi Pertanian Modern Jadi Solusi Hadapi Iklim Ekstrem dan Persaingan Pasar di Parigi Moutong
Bupati Parimo Instruksikan Pendataan Aset Pemda-Desa untuk 170 Gerai Koperasi Merah Putih Tahap Pertama
Bibit Pertanian Jadi Senjata Baru Pemda Parigi Moutong Lawan Stunting
Gerbang Desa Sasar Pesisir, Parimo Bangun Kampung Nelayan Terintegrasi Tahun 2026