Sulawesitoday - Saat bencana alam seperti gempa bumi atau banjir bandang melanda suatu daerah, kecepatan adalah kunci utama. Pemerintah daerah tidak bisa hanya mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang terbatas. Guna mempercepat penanganan di lapangan, pemerintah daerah dapat mengajukan bantuan dana darurat ke pemerintah pusat.
Langkah inilah yang sedang diperjuangkan oleh delegasi Lintas Komisi DPRD Parigi Moutong saat mendatangi kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Jakarta pada Selasa, 23 Juni 2026. Mereka berkoordinasi mengenai pemenuhan syarat dan percepatan pencairan dana kedaruratan demi membantu warga terdampak di beberapa kecamatan seperti Torue, Tolai, dan Balinggi.
Sutoyo, S.Sos. selaku ketua rombongan delegasi menjelaskan pentingnya koordinasi langsung ini agar bantuan tidak tertahan oleh birokrasi.
"Langkah respons cepat ini diambil oleh rombongan Anggota DPRD Lintas Komisi menyusul rentetan bencana alam yang melanda Kabupaten Parigi Moutong sepanjang bulan Juni 2026," ujar Sutoyo, beberapa waktu lalu.
Lalu, bagaimana sebenarnya prosedur dan syarat agar anggaran darurat dari pusat ini bisa cair? Berikut adalah panduan ringkas mengenai cara mengajukan Dana Siap Pakai (DSP) serta dana hibah dari BNPB pusat.
Syarat Utama Pengajuan Dana Siap Pakai (DSP) BNPB
Dana Siap Pakai (DSP) adalah anggaran yang selalu tersedia di BNPB dan dikhususkan untuk penanganan cepat pada masa status keadaan darurat bencana. Agar dana ini bisa dikucurkan oleh BNPB pusat ke tingkat kabupaten, pemerintah daerah wajib memenuhi tiga syarat mutlak di bawah ini:
Surat Penetapan Status Keadaan Darurat: Bupati atau kepala daerah wajib mengeluarkan surat resmi yang menyatakan daerahnya berada dalam status siaga darurat, tanggap darurat, atau transisi darurat ke pemulihan.
Pembentukan Pos Komando (Posko): Daerah harus sudah memiliki struktur Pos Komando Penanganan Darurat Bencana yang jelas untuk memimpin operasional di lapangan.
Lembar Hasil Kaji Cepat (Form RHA): Tim reaksi cepat dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) harus menyertakan data awal mengenai jumlah korban, total pengungsi, serta tingkat kerusakan fasilitas publik.
Skema Alur Pengajuan Dana Darurat dari Kabupaten ke Pusat
Mekanisme birokrasi pengajuan bantuan darurat ini dirancang cukup ringkas agar dana bisa segera digunakan di lokasi bencana. Berikut adalah alur prosesnya dari tingkat daerah hingga disetujui oleh pusat:
Pendataan oleh BPBD Kabupaten: Petugas BPBD mendata kebutuhan mendesak di lapangan, seperti kebutuhan pangan pengungsi, perahu karet, tenda, hingga dana operasional petugas.
- Penyusunan Proposal Anggaran: BPBD bersama pemda menyusun proposal usulan DSP yang ditandatangani langsung oleh bupati.
- Verifikasi Kedeputian Penanganan Darurat: Proposal dikirim ke BNPB pusat di Jakarta untuk diperiksa kelayakannya oleh tim Kedeputian Penanganan Darurat BNPB.
- Persetujuan dan Transfer Dana: Jika seluruh berkas dinyatakan lengkap dan sesuai regulasi, BNPB pusat akan menyetujui anggaran tersebut dan langsung mentransfernya ke rekening penampungan dana hibah/darurat milik Pemda atau BPBD kabupaten terkait.
Pengajuan Dana Hibah Pasca-Bencana (Rehabilitasi & Rekonstruksi)
Berbeda dengan DSP yang digunakan saat bencana sedang berlangsung, Dana Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi digunakan setelah masa tanggap darurat selesai. Dana ini dipakai untuk membangun kembali rumah warga yang rusak, memperbaiki tanggul sungai yang jebol, atau memulihkan jalan yang longsor.
Prosedur pengajuannya membutuhkan dokumen yang lebih detail. Pemerintah daerah wajib menyusun Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Pemda dan dokumen Rencana Aksi Pemulihan (Renaksi). Dokumen ini berisi rincian detail proyek, seperti rencana pemulihan ekonomi sektor pertanian dan perikanan, serta desain teknis tanggul pengendali banjir yang diusulkan. Setelah melalui proses penilaian (assessment) bersama tim teknis dari Kementerian Keuangan dan BNPB, dana hibah baru bisa dicairkan secara bertahap agar penggunaannya tetap patuh hukum dan akuntabel.
Artikel Terkait
Krisis PETI Desa Air Panas, DPRD Parigi Moutong Dukung Penghentian Sementara Operasional Tambang Emas
Gempa Bumi Dangkal M 4,4 Guncang Sigi Sulawesi Tengah, Dipicu Aktivitas Sesar Palolo
TNI AU Mutiara Palu Distribusikan Logistik Darurat Pasca Gempa M6,7 dan Banjir Parigi Moutong
Rekam Jejak Kerusakan Lingkungan di Desa Air Panas Akibat Aktivitas Tambang Emas yang Ikut Disorot DPRD Parigi Moutong
Pemda Parigi Moutong Ambil Alih Program WVI Demi Keberlanjutan Perlindungan Anak