• Kamis, 16 Juli 2026

Kemenkumham Sulteng Cari Calon Taruna Berbakat, Pendaftaran Dibuka Sampai 13 Juni!

.
Aswadin, Sulawesi Today
- Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:14 WIB
Foto: Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar saat meninjau panitia seleksi penerimaan calon taruna (catar) tahun 2024, Jumat 17 Mei 2024.
Foto: Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar saat meninjau panitia seleksi penerimaan calon taruna (catar) tahun 2024, Jumat 17 Mei 2024.








Kemenkumham Sulteng Cari Calon Taruna Berbakat, Pendaftaran Dibuka Sampai 13 Juni!


Sulawesitoday – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia kembali membuka seleksi penerimaan calon taruna (catar) tahun 2024, Jumat 17 Mei 2024.


Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) menyambut baik program ini dan mengajak seluruh pemuda-pemudi berbakat di wilayahnya untuk mendaftarkan diri.


“Ini adalah kesempatan bagi pemuda-pemudi berbakat di Sulawesi Tengah untuk menunjukkan kemampuan terbaiknya dan berkontribusi dalam menjaga keamanan dan ketertiban negara,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar.


Pendaftaran catar Kemenkumham dibuka untuk dua formasi, yaitu formasi umum dan formasi pegawai. Persyaratan lengkap dan tata cara pendaftaran dapat diakses di laman resmi Kemenkumham atau melalui Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah.


“Kami mengajak seluruh pemuda-pemudi di Sulawesi Tengah yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri dan mengikuti seluruh tahapan seleksi dengan sebaik-baiknya,” tutur Hermansyah.


Proses seleksi catar Kemenkumham akan dilakukan secara ketat dan objektif untuk menjaring calon taruna terbaik. Kemenkumham Sulteng berharap dapat menjaring calon taruna yang berintegritas, disiplin, dan memiliki dedikasi tinggi untuk mengabdi kepada bangsa dan negara.


Pendaftaran catar Kemenkumham tahun 2024 dibuka sampai 13 Juni 2024. Jangan lewatkan kesempatan emas ini untuk menjadi bagian dari penegak hukum!


Informasi lebih lanjut:










Editor: Aswadin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini