• Rabu, 1 Juli 2026

Riwayat Kasus Korupsi Dana Desa Labuhan Jambu yang Tersangkanya Ditangkap di Sulteng

.
Muhammad Aqil Azizi, Sulawesi Today
- Minggu, 28 Juli 2024 | 18:48 WIB
Foto: Suasana konferensi pers di Ruang Intelijen Kejati NTB. AMN, tersangka korupsi dana Desa Labuhan Jambu, ditangkap di Sulawesi Tengah. Kejari Sumbawa mengimbau agar DPO lain segera menyerahkan diri. (Zulhaq Armansyah)
Foto: Suasana konferensi pers di Ruang Intelijen Kejati NTB. AMN, tersangka korupsi dana Desa Labuhan Jambu, ditangkap di Sulawesi Tengah. Kejari Sumbawa mengimbau agar DPO lain segera menyerahkan diri. (Zulhaq Armansyah)

[wpseo_breadcrumb]

Riwayat Kasus Korupsi Dana Desa Labuhan Jambu yang Tersangkanya Ditangkap di Sulteng


Kasus Korupsi Dana Desa Labuhan Jambu - Tersangka utama dalam kasus korupsi dana Desa Labuhan Jambu, AMN, berhasil ditangkap di Sulawesi Tengah.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa, Hendi Arifin, mengungkapkan bahwa AMN menjadi buronan bersama dua tersangka lainnya yang telah divonis hakim dengan hukuman satu tahun penjara.

Detail Kasus dan Kerugian Negara


Pada tahun 2019, AMN mengklaim memiliki tanah seluas 13.093 meter persegi dan menjualnya kepada Pemerintah Desa Labuhan Jambu.

Namun, tanah tersebut sebenarnya terdaftar atas nama Mahmud Hasyim, dan pemilik asli adalah Nur Wahidah berdasarkan sertifikat hak milik nomor 13 dengan surat ukur nomor 3171 tahun 1982.

"Kedua tersangka lainnya sudah mendapatkan vonis hakim masing-masing satu tahun sesuai putusan nomor 4/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mataram tanggal 25 Mei 2023," jelas Hendi Arifin pada tanggal 25 Juli 2024.

Berdasarkan laporan penghitungan kerugian negara oleh Inspektorat Sumbawa, kerugian keuangan negara akibat korupsi ini mencapai Rp178.585.000.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Subsider Pasal 3 Jo 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Himbauan dan Harapan Kejaksaan


Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengimbau agar para tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) segera menyerahkan diri. "Tidak ada tempat yang aman dan nyaman untuk bersembunyi," tandas Riana dari Kejati NTB.

Penangkapan AMN ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi para pelaku korupsi lainnya untuk tidak menghindari proses hukum dan segera bertanggung jawab atas perbuatannya.

Editor: Muhammad Aqil Azizi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Terkini