berita

Kemenkum Sulteng Kawal Aturan Retribusi Aset Baru Toli-Toli

Senin, 18 Mei 2026 | 09:36 WIB
Pemkab Toli-Toli gandeng Kemenkum Sulteng susun aturan tarif retribusi aset baru. Upaya genjot PAD tanpa tabrak aturan hukum.

Sulawesitoday - Pemerintah Kabupaten Toli-Toli mulai serius mengincar pendapatan dari aset daerah. Mereka merancang aturan tarif retribusi baru bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah.

Rencana ini dibahas dalam rapat harmonisasi peraturan bupati di Palu, Senin hari ini. Regulasi baru diharapkan mampu mendongkrak pendapatan asli daerah secara signifikan.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sopian membuka langsung pembahasan regulasi ini. Pembahasan berjalan dinamis melibatkan tim perancang dan pemrakarsa pemerintah daerah.

Baca Juga: Gimba dan Ritual Meaju Resmi Milik Sulteng, Kemenkum Terbitkan Sertifikat Budaya

Sopian mengingatkan pemanfaatan aset harus memberi dampak ekonomi nyata. Namun, pelayanan publik tidak boleh terganggu sama sekali.

Fokus utama diskusi tertuju pada besaran tarif retribusi pemanfaatan aset. Kepastian hukum dalam kerja sama pihak ketiga juga jadi sorotan utama.

Tim perancang menyisir ulang draf aturan agar sinkron dengan undang-undang di atasnya. Masukan teknis diberikan agar pasal demi pasal tidak memicu multitafsir.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy meminta pengelolaan aset dilakukan profesional. Akuntabilitas menjadi kunci utama pembangunan daerah.

“Pemanfaatan aset daerah perlu diatur tepat agar memberi nilai tambah,” ujar Rakhmat Renaldy.

Baca Juga: Lindungi Inovasi Kampus, Kemenkum Sulteng Janji Fasilitasi Pendaftaran Hak Cipta Dosen

Ia menilai kualitas produk hukum menentukan efektivitas kebijakan di lapangan. Perumusan draf harus cermat demi kepastian hukum masyarakat.

Harmonisasi ini ditargetkan melahirkan landasan hukum yang kuat dan transparan. Pengelolaan aset Toli-Toli kini selangkah lebih maju.

Tags

Terkini