Sulawesitoday - Anggota DPRD Parigi Moutong, Faisan Badja, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah bupati untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas pertambangan emas ilegal di Desa Air Panas. Keputusan krusial ini diambil menyusul aksi unjuk rasa warga yang menuntut pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan di wilayah tersebut. Pihak legislatif menegaskan operasional tambang tidak boleh berjalan sebelum ada regulasi daerah yang berkekuatan hukum tetap.
Pertemuan berkala antara perwakilan massa aksi, DPRD, Bupati, dan jajaran Forkopimda dilaksanakan di ruang rapat untuk mencari jalan keluar. Faisan Badja menegaskan bahwa penghentian sementara ini adalah langkah paling rasional demi melindungi hak-hak masyarakat lingkar tambang.
Regulasi Macet, Pendapatan Daerah Menguap
Faisan Badja menyoroti lemahnya kontribusi aktivitas tambang terhadap pendapatan daerah akibat ketiadaan payung hukum yang jelas. Selama peraturan belum diterbitkan, seluruh pungutan yang terjadi di lapangan berpotensi menjadi tindak pidana.
"Kalau tidak ada dasarnya, kita mau ambil (iuran) itu pungli lagi kita. Kita dipidana lagi kalau tidak ada dasarnya." ungkap Faisan Badja, Anggota DPRD Parigi Moutong.
Tuntutan Regulasi Pendapatan Daerah
DPRD Parigi Moutong mendorong langkah-langkah hukum sebagai berikut:
Penerbitan Perda Pajak dan Retribusi: Mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk segera menetapkan Peraturan Daerah (Perda) terkait pajak dan retribusi pertambangan.
Legalisasi Iuran Pertambangan Rakyat: Memastikan adanya klausul resmi mengenai iuran pertambangan masyarakat agar langsung mengalir ke kas daerah.
Pencegahan Kebocoran Pendapatan: Menghentikan "penguapan" potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor sumber daya alam yang selama ini dinikmati secara ilegal.
Inovasi Pengelolaan Daerah: Memanfaatkan kewenangan yang diberikan Pemerintah Pusat agar pemda dapat berinovasi mengelola kekayaan alam secara mandiri dan legal.
Baca Juga: Mengenal Sesar Aktif di Parigi Moutong dan Risiko Bencana Hidrometeorologi yang Disorot DPRD
Alasan Penghentian Sementara Tambang Emas Desa Air Panas
DPRD menilai pembiaran aktivitas tambang tanpa regulasi hanya akan merugikan daerah dan merusak lingkungan Desa Air Panas. Desa penghasil dan wilayah sekitarnya wajib mendapatkan kompensasi ekonomi yang sah.
Skema Kebijakan Prioritas Pemda:
- Penghentian Total Operasional: Menghentikan seluruh aktivitas alat berat dan penggalian di lokasi tambang untuk sementara waktu.
- Evaluasi Dampak Lingkungan: Meninjau kembali kerusakan ekologis di Desa Air Panas bersama instansi terkait.
- Menunggu Ketetapan Provinsi: Operasional tambang baru bisa dibahas kembali setelah Perda iuran pertambangan rakyat resmi dikeluarkan oleh provinsi.
Kronologi Penerimaan Aspirasi Warga di DPRD
Faisan Badja mengklarifikasi dinamika di internal DPRD saat massa aksi mendatangi gedung rakyat. Ia menjelaskan kondisi tersebut terjadi karena kendala waktu dan kedinasan pimpinan dewan.