berita

Konfercab NU Parigi Moutong Juni 2026 Dinilai Cacat AD-ART dan Melanggar Etika

Kamis, 2 Juli 2026 | 13:11 WIB
Hasil Konfercab NU Parigi Moutong Juni 2026 digugat karena melanggar AD/ART. Forum hanya dihadiri 1 MWC sah dari total 23 MWC di Parigi Moutong.

Sulawesitoday - Hasil Konferensi Cabang (Konfercab) Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Parigi Moutong yang digelar pada Sabtu, 27 Juni 2026, menuai gugatan keras karena dinilai tidak sah dan cacat administrasi. Forum yang melahirkan kepengurusan baru tersebut hanya didukung oleh 1 Majelis Wakil Cabang (MWC) yang sah dari total 23 MWC se-Kabupaten Parigi Moutong. Pelaksanaan konferensi di Kafe Rica Tua Parigi ini juga dituding melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi serta mengabaikan etika ber-NU.

Konfercab sepihak yang diinisiasi oleh sebagian Karteker PCNU Parigi Moutong 2026 dan PWNU Sulawesi Tengah (Sulteng) tersebut menetapkan susunan kepengurusan baru. Nama-nama yang terpilih meliputi Subhan Lapu sebagai Rais Syuriyah, Iskandar sebagai Katib, Hamlan sebagai Ketua Tanfidziyah, dan Awaludin S. Laketo sebagai Sekretaris.

Baca Juga: Prof Hamlan dan Subhan Lapu Pimpin PCNU Parigi Moutong 2026-2031, Kuorum Sembilan MWC

Pelanggaran Kuorum dan Manipulasi Dukungan MWC

Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Parigi Moutong Masa Khidmat 2020–2025 sekaligus Wakil Rais Syuriyah Karteker PCNU 2026, Darsono, menyatakan bahwa hasil forum tersebut tidak sah. Menurutnya, mekanisme pemilihan dalam NU wajib melalui musyawarah atau pemungutan suara oleh Pengurus MWC yang memiliki Surat Keputusan (SK) resmi dari PCNU.

Fakta di lapangan menunjukkan ketidaksesuaian kuorum yang fatal:

  • Total Wilayah: Terdapat 23 MWC-NU yang tersebar di seluruh Kabupaten Parigi Moutong.

  • Klaim Dukungan: Kepengurusan baru hanya dipilih oleh 9 perwakilan yang mengatasnamakan MWC.

  • Status Validitas: Dari 9 perwakilan tersebut, hanya MWC Ongka Malino yang berstatus sah dan memiliki SK resmi.

  • Legalitas Diragukan: 8 perwakilan MWC lainnya tidak memiliki SK PCNU yang valid sehingga status kepengurusannya cacat hukum.

Darsono menegaskan aturan baku organisasi dalam AD/ART Pasal 80 Ayat 6. Aturan tersebut menyatakan bahwa Konferensi Cabang baru dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua per tiga ($2/3$) dari jumlah Wakil Cabang di daerah tersebut.

Kesaksian Peserta dan Kekecewaan Internal Karteker

Kesaksian langsung datang dari Aksan, perwakilan dari MWC Ongka Malino yang hadir di lokasi. Meski ia sempat menyalurkan suara karena pemilihan berjalan secara aklamasi dengan calon tunggal, Aksan menegaskan bahwa proses tersebut cacat administrasi sejak awal.

Krisis internal ini diperparah oleh aksi saling tinggal di tingkat kepengurusan karaker. Beberapa anggota Karteker PCNU Parigi Moutong Tahun 2026 mengaku sama sekali tidak mengetahui dan tidak pernah dilibatkan dalam agenda tersebut. Mereka merasa ditinggalkan dalam pengambilan keputusan strategis ini.

Merespons ketidakabsahan ini, Darsono bersama sejumlah pengurus NU yang sah berencana mengambil langkah taktis. Mereka akan menggelar Konfercab tandingan yang legal dengan melibatkan seluruh MWC yang memiliki SK resmi di Parigi Moutong.

Sorotan Tajam dari Sesepuh NU dan Ketua MUI

Gelaran Konfercab di Kafe Rica Tua ini juga memicu reaksi keras dari tokoh senior. Sudirman Tjora, sesepuh NU yang pernah menjabat sebagai Rais Syuriyah sekaligus Ketua Tanfidziyah PCNU Parigi Moutong periode sebelumnya, angkat bicara.

Halaman:

Tags

Terkini