"Kami berharap apabila memang masih terdapat kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh klien kami, hendaknya disampaikan secara tertulis beserta dasar hukumnya agar tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda," kata Firmansyah.
Lewat surat itu, kuasa hukum mengajukan sejumlah permintaan. Kejari Parigi Moutong diminta memberi kepastian hukum, menerbitkan Surat D-2, dan menghentikan penyitaan aset di luar hasil korupsi.
Firmansyah menutup surat dengan harapan besar. Ia berharap Kejari Parigi Moutong merespons permohonan itu demi menjaga asas kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak warga negara.