Sulawesitoday - Polisi menangkap pemuda berinisial MS berusia 23 tahun di Lingkungan Lipu karena diduga mencuri tas berisi uang pedagang Pasar Sentral Majene.
"Anggota kami membekuk pelaku tanpa perlawanan pada 7 Agustus 2026," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Majene AKP Fredy di ruang kerjanya pada 10 Agustus 2026.
Penangkapan berlangsung cepat. Petugas menemukan lokasi sembunyi pelaku setelah menerima laporan warga.
Pelaku menggasak tas Haeria. Korban kehilangan uang tunai sebesar enam juta rupiah dari dalam tokonya.
Uang hasil kejahatan tersisa sedikit. Polisi menyita puluhan lembar uang kertas berbagai nilai nominal.
Baca Juga: Kejari Majene Sita Rp12 Juta Terkait Korupsi Dana Disdikpora
"Penyidik mengamankan uang pecahan seratus ribu hingga seribu rupiah dari tangan pelaku pada 7 Agustus 2026," ujar Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Iptu Suyuti.
Ponsel baru turut disita. Petugas menemukan tiga unit telepon seluler merek Vivo serta Oppo.
Pakaian pelaku ikut diamankan. Polisi membawa jaket, celana, topi, hingga tas selempang sebagai bukti.
Proses hukum terus berjalan. Penyidik mendalami peran pelaku dalam kasus kejahatan tersebut.
Pemeriksaan saksi terus berlanjut. Kepolisian menjamin penanganan perkara berjalan terbuka.
"Kami mengungkap perkara ini secara transparan demi keadilan korban pada 10 Agustus 2026," kata Kasat Reskrim Polres Majene AKP Fredy.