Sulawesitoday - Pemangkasan dana transfer dari pemerintah pusat mencekik keuangan daerah hingga kesulitan membayar gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
"Bapak Presiden sudah mengambil keputusan untuk membantu pemerintah daerah melalui Keputusan Menteri Keuangan," kata Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Senin 10 Agustus 2026.
Krisis anggaran ini melanda 546 pemerintah daerah. Istana memicu kucuran bantuan darurat sebesar Rp 18,9 triliun demi menyelamatkan keuangan wilayah.
Anggaran penyelamat ini berasal dari dua sumber penerimaan. Pemerintah pusat mengalokasikan kurang bayar dana bagi hasil dan tambahan dana alokasi umum.
Dana bagi hasil menyumbang porsi bantuan paling besar. Nilai kompensasi kurang bayar itu mencapai angka Rp 10 triliun.
Tambahan dana alokasi umum melengkapi sisa kebutuhan daerah. Nilai suntikan ekstra ini mencapai Rp 8,9 triliun.
Baca Juga: Retribusi Pasar 0 Persen, DPRD Parigi Moutong Desak Bupati Sanksi Empat OPD Mangkir
Pemerintah membulatkan total bantuan ini menjadi Rp 19 triliun. Angka raksasa ini diharapkan bisa menyelesaikan kendala pembayaran gaji di daerah.
Pengetatan anggaran pusat sudah berlangsung sejak tahun lalu. Kebijakan pemangkasan belanja transfer daerah ini memicu pengeringan kas pemerintah lokal.
Total pemotongan dana transfer daerah mencapai puluhan triliun rupiah. Kebijakan drastis pada tahun lalu mencatat pengurangan hingga Rp 50,59 triliun.
Pagu alokasi dana transfer daerah makin menyusut pada tahun ini. Penurunan nilai anggaran transfer ini mencapai 24,7 persen dibanding periode lalu.
Alokasi dana daerah tahun ini tersisa Rp 650 triliun. Angka pemangkasan anggaran ini membuat banyak daerah kehilangan pendapatan utama penopang APBD.
Gaji pegawai aparatur sipil negara terancam tidak terbayar. Kemendagri berharap kucuran dana pusat ini sanggup menuntaskan seluruh beban belanja pegawai.
"Kami berharap tambahan ini bisa menyelesaikan permasalahan belanja pegawai PPPK maupun paruh waktu," tutupnya.