Sulawesitoday - Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kabupaten Parigi Moutong menyiapkan amunisi dokumen prinsipil. Langkah hukum ini diambil untuk mematahkan gugatan Dr. Kasmudin Mustafa di Pengadilan Tata Usaha Negara Palu.
"Pansel siap menguji keabsahan keputusan status tidak memenuhi syarat bagi peserta," kata kuasa hukum Pansel, Moh Rafli, pada Senin, 11 Agustus 2026.
Pemerintah daerah optimis mampu memenangkan sengketa administrasi ini. Tim hukum telah menyusun kronologi detail sejak awal pembukaan pendaftaran.
Sengketa bermula saat peserta dinyatakan gugur syarat administrasi. Penggugat kemudian mendaftarkan gugatan resmi ke panitera pengadilan.
Majelis hakim mulai menggelar sidang pemeriksaan dokumen awal. Kedua pihak diminta menyempurnakan berkas perkara agar memenuhi syarat.
Baca Juga: Pansel JPT Parigi Moutong Siapkan Bukti Hadapi Gugatan PTUN Peserta Seleksi
"Ada dokumen sangat prinsipil yang siap kami jadikan bukti utama," ujar Moh Rafli di tengah jeda persidangan.
Persidangan persiapan fokus menyandingkan kelengkapan berkas para pihak. Hakim memberikan waktu tambahan untuk penyempurnaan dokumen asli.
Ketua panitia seleksi hadir langsung memimpin tim tergugat. Kehadiran pimpinan menegaskan keseriusan pemda mengawal kasus hukum.
Materi persidangan belum bisa dibuka sepenuhnya kepada publik. Status persidangan awal masih bersifat tertutup untuk batas tertentu.
Proses pemeriksaan bukti utama akan berlangsung pada sidang lanjutan. Pihak tergugat yakin bukti tersebut bisa memperjelas duduk perkara.
"Kami menyerahkan sepenuhnya penilaian keabsahan keputusan kepada majelis hakim," kata Moh Rafli menutup keterangan resmi.
Kepastian hukum status peserta seleksi menunggu putusan akhir majelis. Publik diimbau menghormati seluruh proses sengketa yang bergulir.