Sulawesitoday - Surat rekomendasi pembelian solar bersubsidi untuk nelayan diduga jadi celah penyelundupan BBM ke tambang emas ilegal di Parigi Moutong. Dokumen atas nama sejumlah nelayan, mencantumkan kuota solar yang jauh melebihi kebutuhan wajar nelayan kecil.
Surat itu diterbitkan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Parigi Moutong pada 21 Mei 2026. Dokumen itu mengatur alokasi 7.000 liter solar bersubsidi per bulan untuk satu kapal ikan berkapasitas di bawah 30 gross ton.
Kapal dalam surat itu tercatat memakai satu mesin penggerak utama berkekuatan 190 tenaga kuda. Solar bersubsidi itu disalurkan lewat SPBU 7494302 di Jalan Trans Sulawesi, dengan metode pembelian memakai jerigen.
Angka 7.000 liter per bulan jauh di atas kebutuhan normal kapal nelayan tradisional seukuran itu. Jika dibagi rata dengan masa operasi 24 hari sebulan, kapal itu harus menghabiskan sekitar 291 liter solar setiap hari melaut.
Volume sebesar itu justru sepadan dengan kebutuhan alat berat seperti mesin pompa air raksasa atau ekskavator, bukan kapal ikan skala kecil. Kejanggalan ini memunculkan dugaan solar dalam surat rekomendasi itu tidak benar-benar dipakai untuk melaut.
Metode pembelian pakai jerigen turut menambah kecurigaan. Dengan asumsi satu jerigen menampung 30 liter, dibutuhkan lebih dari 230 jerigen setiap bulan hanya untuk merealisasikan kuota dalam satu surat itu.
Baca Juga: Diduga Ada Aliran Solar Bersubsidi SPBU Tinombo ke Tambang Emas Ilegal
Ratusan jerigen dinilai tidak lazim untuk kebutuhan satu kapal nelayan. Sebaliknya, jerigen jadi wadah paling praktis untuk memindahkan solar ke kendaraan darat, lalu diangkut menjauh dari kawasan pesisir.
Sejumlah nelayan yang namanya tercantum dalam surat rekomendasi mengaku tidak pernah merealisasikan solar sebesar itu. Mereka membantah kapalnya menghabiskan solar dalam jumlah sebanyak yang tertulis di dokumen resmi itu.
Keterangan itu diperkuat sumber warga di Tinombo yang mengetahui rekam jejak kapal-kapal setempat. Ia menyebut sejumlah nama kapal dalam daftar itu memang benar ada dan biasa beroperasi di perairan Tinombo.
“Km. Berkah Ilahi 011, Km. Bintang Fajar 14, Km. Ubersi 05, dan Km. Kurnia itu nama-nama kapal yang ada di Tinombo,” kata warga itu. Namun ia menegaskan tidak semua nama kapal dalam daftar itu, fisik kapal benar-benar di lapangan saat realisasi barcode solar subsidi digunakan
Anehnya, kapal yang benar-benar ada di lapangan justru dipersulit saat mengurus penerbitan barcode. Nelayan pemilik kapal itu diminta lebih dulu berkoordinasi dengan Polsek Tinombo sebelum barcodenya bisa terbit.
Syarat tambahan itu dinilai aneh oleh nelayan setempat, sebab ketentuan serupa tidak pernah berlaku untuk kapal lain dalam daftar penerima. Kejanggalan ini memperkuat dugaan proses penerbitan barcode tidak berjalan seragam dan rawan disusupi kepentingan pihak tertentu.
Kejanggalan serupa muncul dari surat rekomendasi seorang nelayan Bolano. Orang yang mewakili nelayan itu menyebut kapalnya sedang tidak berada di Tinombo dan belum pernah merealisasikan barcode solar bersubsidi.