Bantahan itu berbanding terbalik dengan data barcode di sistem penyaluran. Catatan barcode justru menunjukkan solar sudah terealisasi sebanyak 7.000 liter, dengan sisa kuota tinggal 10 liter.
Selisih antara pengakuan pemilik barcode dan catatan realisasi ini jadi bukti kuat adanya kejanggalan. Solar sebanyak 7.000 liter yang tercatat cair, namun disangkal langsung oleh pihak yang berhak atas barcode itu, patut diusut ke mana sebenarnya bahan bakar itu mengalir.
Penanggung Jawab SPBU Tinombo, Anto, angkat bicara soal dugaan solar nelayan yang dialihkan ke tambang emas ilegal. Ia mengklaim pihak SPBU hanya melayani pembelian sesuai barcode yang diterbitkan dinas, tanpa mengetahui ke mana solar itu dipakai setelah keluar dari SPBU.
“Kalau masalah solar ke tambang kami tidak tau karena semua pemilik barcode yg di terbitkan dinas, mereka ada semua setiap pengambilan solar di SPBU,” kata Anto. Pernyataan ini menegaskan SPBU mencatat kehadiran pemilik barcode saat transaksi, namun tidak memverifikasi kesesuaian data kapal maupun tujuan akhir solar yang dibeli.
Kabid Dinas Kelautan dan Perikanan Parigi Moutong, Mashening, buka suara soal proses penerbitan surat rekomendasi solar bersubsidi nelayan. Ia menyebut penerbitan rekomendasi melalui verifikasi data dan persyaratan administrasi oleh petugas lapangan di setiap kecamatan.
Mashening menegaskan angka kebutuhan BBM dalam rekomendasi tidak ditetapkan sembarangan. Penetapan itu mengacu pada data kapal, di antaranya ukuran GT, daya mesin, dan kegiatan usaha penangkapan ikan.
“Apabila terdapat data transaksi atau realisasi BBM bersubsidi menggunakan barcode kapal, sementara berdasarkan informasi kapal yang bersangkutan tidak berada di Tinombo, akan kami lakukan kembali verifikasi di lapangan,” kata Mashening, menanggapi kejanggalan data barcode nelayan. Ia menambahkan dinas tidak ingin mengambil kesimpulan hanya berdasarkan data awal.
Mashening mengklaim dinas berkomitmen agar penyaluran solar bersubsidi bagi nelayan tepat sasaran dan transparan. Ia menyatakan terbuka menerima informasi dari warga maupun media jika ada temuan yang perlu diklarifikasi dan dievaluasi bersama.
Modus ini dikenal sebagai penyelundupan administratif. Dokumen resmi dari dinas terkait dipakai sebagai tameng agar SPBU punya alasan mencairkan solar bersubsidi sesuai barcode yang tertera.
Parigi Moutong memiliki wilayah pesisir sekaligus kawasan pegunungan yang selama ini jadi lokasi aktivitas tambang emas tanpa izin. Kondisi geografis ini disebut mempermudah solar bersubsidi nelayan berpindah tangan ke kawasan tambang.
Dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi nelayan untuk kepentingan tambang ilegal berpotensi menambah daftar pelanggaran dalam kasus ini. Selain ancaman pidana dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi, praktik ini juga rawan menyeret pelakunya ke pasal pemalsuan dokumen jika surat rekomendasi terbukti tidak sesuai fakta di lapangan.
Janji verifikasi ulang dari dinas kini ditunggu warga Tinombo yang sejak awal mempertanyakan validitas data barcode nelayan dan sejumlah kapal lain dalam daftar. Mereka berharap verifikasi lapangan tidak berhenti pada satu nama, melainkan menyasar seluruh surat rekomendasi yang pernah diterbitkan dan berpotensi disalahgunakan untuk memasok tambang emas ilegal.
Sementara itu, pada Jumat pagi, 14 Agustus 2026, Kapolres Parigi Moutong, Hendrawan, memberikan tanggapan resmi mengenai berbagai isu yang menyoroti operasional SPBU Tinombo, mulai dari dugaan pengondisian antrean, keterlibatan oknum anggota, hingga tuduhan aliran solar bersubsidi ke kawasan pertambangan emas tanpa izin.
Ia menyampaikan apresiasinya kepada para awak media yang terus menjalankan fungsi kontrol sosial di wilayah hukumnya.
Artikel Terkait
Palu Jadi Kota Terpanas di Indonesia BMKG Catat Suhu 36,4°C
PHDI Parigi Moutong Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Beri Jaminan Kerja Rohaniawan dan Petani
Zakat Jadi Dana Darurat Korban Kekerasan Gender di Sulbar
Larang Peringatan Setahun Kematian Affan Kurniawan, Keluarga Minta Doa Tanpa Aksi
Kementerian Kebudayaan Telusuri Jaringan Maritim Syekh Yusuf Al-Makassari di Sulawesi Tengah