KPU Parigi Moutong Teliti Dugaan Keterlibatan Calon PPK dalam Kepengurusan Parpol
Sulawesitoday - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) membatalkan pelantikan satu orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) asal Kecamatan Moutong.
Pembatalan ini dilakukan karena calon anggota PPK tersebut diduga terdaftar dalam kepengurusan salah satu partai politik (Parpol) sebagai ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC).
Dugaan Keterlibatan dalam Kepengurusan Parpol
"Sebelum pelantikan, KPU menerima surat dari Bawaslu setempat terkait informasi keterlibatan salah satu calon PPK bernama Fikri dalam kepengurusan Parpol," ungkap Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPU Parigi Moutong, Maskar, Kamis 16 Mei 2024.
Surat tersebut disertai dengan Surat Keputusan (SK) kepengurusan Parpol yang memuat nama Fikri.
Klarifikasi Calon PPK dan Verifikasi KPU
Fikri membantah keterlibatannya dalam kepengurusan Parpol tersebut dan menyatakan bahwa namanya telah dicatut. Ia telah menyampaikan penolakan kepada Parpol dan meminta dikeluarkannya nama dari SK kepengurusan.
Hal ini dibuktikan dengan revisi SK kepengurusan yang mencabut nama Fikri dan surat dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Parpol yang menyatakan bahwa Fikri tidak pernah menjadi anggota Parpol.
KPU telah memverifikasi dokumen-dokumen yang diajukan Fikri dan melakukan klarifikasi dengan Fikri secara langsung. KPU juga telah berkoordinasi dengan Bawaslu Parimo untuk membahas temuan ini.
Langkah Selanjutnya
KPU akan melanjutkan proses verifikasi dengan Bawaslu untuk memastikan status Fikri.
KPU berkomitmen untuk menjaga independensi dan kredibilitas penyelenggara pemilu dengan memastikan tidak ada anggota PPK yang terlibat dalam kepengurusan Parpol.