berita

Kemenkumham Sulteng Petakan Potensi Kekayaan Intelektual Cengkih Peling, Dorong Perlindungan Hukum dan Penanda Khas Daerah

Kamis, 30 Mei 2024 | 13:50 WIB
Foto: Kanwil Kemenkumham Sulteng berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Bangkep serta Dinas Pertanian untuk memetakan potensi Kekayaan Intelektual di Kabupaten Banggai Kepulauan, Kamis 30 Mei 2024. Salah satu produk yang dipetakan adalah Cengkih Peling, yang memiliki potensi besar untuk dijadikan sebagai Indikasi Geografis (IG) Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Pemetaan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan daya saing produk lokal dan melindungi hak-hak intelektual (HKI) masyarakat. (Aswadin)

[wpseo_breadcrumb]

Kemenkumham Sulteng Petakan Potensi Kekayaan Intelektual Cengkih Peling, Dorong Perlindungan Hukum dan Penanda Khas Daerah


Pemetaan Potensi Kekayaan Intelektual Cengkih Peling


Sulawesitoday - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) melakukan pemetaan potensi Kekayaan Intelektual di Kabupaten Banggai Kepulauan, Kamis 30 Mei 2024.

Salah satu produk yang dipetakan adalah Cengkih Peling, yang memiliki potensi besar untuk dijadikan sebagai Indikasi Geografis (IG) Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Pemetaan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan daya saing produk lokal dan melindungi hak-hak intelektual (HKI) masyarakat. Hal tersebut diketahui, saat tim layanan Kekayaan Intelektual Kemenkumham Sulteng melakukan koordinasi bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Bangkep serta Dinas Pertanian.

Potensi Besar Cengkih Peling


Menurut Hermansyah Siregar, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, Cengkih Peling memiliki potensi besar untuk menjadi IG. Hal ini dibuktikan dengan permintaan pasar yang tinggi dan harga jual yang cukup tinggi.

"Kita melihat Cengkih Peling Kab. Bangkep ini berpotensi menjadi Indikasi Geografis ya," sebut Hermansyah Siregar.

Perlindungan Hukum dan Penanda Khas Daerah


Jika Cengkih Peling diakui sebagai IG, maka produk ini akan mendapatkan perlindungan hukum dan menjadi penanda khas daerah Bangkep selain Pariwisatanya yang sangat memukau.

"Hal ini akan meningkatkan nilai ekonomi Cengkih Peling dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bangkep," jelas Hermansyah Siregar.

Upaya Pendaftaran Cengkih Peling sebagai IG


Meski begitu, Kemenkumham Sulteng akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk mempercepat proses pendaftaran Cengkih Peling sebagai IG.

"Kami berharap Cengkih Peling dapat menjadi IG dan menjadi contoh bagi produk-produk lokal lainnya," tutup Hermansyah Siregar.

Pemetaan Kekayaan Intelektual Komunal Lainnya


Pada prosesnya, tim layanan Kekayaan Intelektual juga telah melakukan pemetaan berbagai potensi Kekayaan Intelektual Komunal, dari ekspresi budaya masyarakat setempat, pengetahuan tradisional hingga sumber daya genetik akan terus dilakukan inventarisir.

Upaya pemetaan ini dilakukan untuk melindungi hak-hak masyarakat atas Kekayaan Intelektual Komunal dan mendorong pemanfaatannya secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Terkini