• Kamis, 4 Juni 2026

Kesalahan Fatal yang Membatalkan Lamaran PPPK 2024, Jangan Abaikan Penggunaan Meterai!

.
Nur Rafiqa, Sulawesi Today
- Sabtu, 5 Oktober 2024 | 17:36 WIB
Panduan lengkap menghindari kesalahan fatal terkait penggunaan meterai dalam seleksi PPPK 2024. Jangan sampai gagal hanya karena meterai! #PPPK2024 #MeteraiPPPK #SeleksiPPPK (Nur Rafiqa)
Panduan lengkap menghindari kesalahan fatal terkait penggunaan meterai dalam seleksi PPPK 2024. Jangan sampai gagal hanya karena meterai! #PPPK2024 #MeteraiPPPK #SeleksiPPPK (Nur Rafiqa)

Sulawesitoday - Dalam proses seleksi PPPK 2024, salah satu kesalahan yang sering terjadi adalah terkait penggunaan meterai. Banyak pelamar yang tidak menyadari betapa krusialnya hal ini, hingga akhirnya lamaran mereka berakhir dengan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Padahal, aturan penggunaan meterai sudah sangat jelas. Namun, ya... masih saja ada yang tergelincir di sini.

Kamu mungkin berpikir, "Ah, ini cuma meterai, masa sih bisa sampai bikin gagal?" Nah, kalau kamu punya pemikiran seperti itu, sebaiknya mulai waspada dari sekarang. Meterai memang tampak sepele, tetapi dalam seleksi PPPK, meterai bukan hanya stempel, melainkan simbol keabsahan dokumen. Salah penempatan atau menggunakan meterai bekas saja bisa berakibat fatal.

Baca Juga: Ini Jadwal, Proses, Rincian Gaji, dan Strategi Persiapan Seleksi PPPK BKN 2024

Mengapa Meterai Begitu Penting?

Dalam seleksi PPPK 2024, dokumen seperti surat lamaran dan surat pernyataan harus dibubuhi meterai. Baik meterai tempel maupun elektronik dapat digunakan, asalkan sesuai dengan aturan yang berlaku. Menurut pernyataan resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), pelamar boleh memilih meterai yang mereka inginkan, asal nominalnya Rp 10.000. Pilihan ada di tangan kamu, apakah ingin menggunakan meterai tempel atau e-meterai.

Tapi tunggu dulu, jangan asal beli meterai dan tempel sembarangan. Ada aturan ketat yang harus diikuti. Misalnya, untuk meterai tempel, tanda tangan kamu harus mengenai sebagian meterai dan sebagian lagi kertas. Meterai yang pernah dipakai di dokumen lain juga tidak boleh digunakan lagi! Ini penting banget, karena panitia seleksi akan melakukan pengecekan. Salah sedikit saja, kamu bisa langsung didiskualifikasi.

Jangan Terjebak di Meterai Bekas!

Penggunaan meterai bekas adalah salah satu kesalahan paling umum. Banyak yang tidak tahu bahwa meterai yang pernah digunakan di dokumen lain dianggap tidak sah. Jadi, kalau kamu berpikir untuk "hemat" dengan menggunakan meterai yang sudah ada di dokumen sebelumnya, segera hentikan rencana itu. Meterai yang sah adalah meterai baru yang belum pernah dipakai.

Lebih parah lagi, ada kasus di mana pelamar membeli meterai palsu tanpa mereka sadari. Meterai palsu sering kali memiliki ciri fisik yang mirip, tetapi tidak sama dengan meterai asli. Jadi, pastikan kamu membeli meterai di tempat yang resmi, seperti Kantor Pos atau outlet yang benar-benar bisa dipercaya. Jangan asal beli di sembarang tempat, apalagi di konter yang tidak jelas reputasinya.

E-Meterai, Solusi Modern yang Lebih Mudah

Bagi kamu yang lebih nyaman dengan teknologi, e-meterai mungkin adalah pilihan terbaik. Dibuat untuk mempermudah proses administrasi, e-meterai bisa dibeli langsung di website resmi milik Peruri. Hanya dengan beberapa langkah sederhana, kamu bisa mendapatkan e-meterai untuk dokumen elektronik yang sah.

Berikut ini prosesnya: pertama, kamu harus membuat akun di situs resmi Meterai Elektronik milik Peruri. Setelah itu, kamu bisa langsung membeli meterai secara digital. E-meterai ini akan langsung terintegrasi dengan dokumen elektronikmu. Pastikan kamu sudah menandatangani dokumen sebelum membubuhkan e-meterai, karena sekali meterai ditempelkan, dokumen tersebut sudah dianggap sah dan tidak bisa diubah.

Tips agar Tidak Gagal Akibat Meterai

Sekarang, mungkin kamu bertanya, "Bagaimana supaya saya tidak melakukan kesalahan yang bisa membatalkan lamaran saya?" Tenang, saya punya beberapa tips yang bisa kamu ikuti.

Halaman:

Editor: Nur Rafiqa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pusako Randah, Warisan Jerih Payah dan Dinamika Zaman

Kamis, 16 Oktober 2025 | 19:56 WIB

Shalat: Jalan Mikraj dan Keutamaan yang Tak Terhingga

Selasa, 28 Januari 2025 | 21:00 WIB

Dialog Langit: Ketika Para Nabi Berbeda Cara Pandang

Senin, 27 Januari 2025 | 20:37 WIB