Sulawesitoday - Proses rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) 2024 sedang ramai diperbincangkan. Ada dua jalur yang bisa diambil: CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Keduanya sama-sama bagian dari sistem kepegawaian negara, tetapi perbedaan mendasar antara keduanya justru mempengaruhi karier jangka panjang dan tentunya, gaji.
Perbedaan gaji dan status antara CPNS dan PPPK sering kali menjadi salah satu topik yang membuat calon pelamar berpikir panjang. "Mana yang lebih menguntungkan?" menjadi pertanyaan umum yang banyak dilontarkan. Nah, jawabannya tentu saja tergantung pada prioritas dan situasi pribadi masing-masing pelamar. Yuk, kita bedah perbedaan-perbedaan penting yang mungkin bisa membantu kamu mengambil keputusan.
Baca Juga: Waspada Pemalsuan Meterai di Seleksi PPPK 2024, Ini yang Harus Anda Ketahui!
Status Kerja: Tetap vs. Kontrak
Pertama-tama, kita bahas dari sisi status pekerjaan. CPNS setelah lolos dan diangkat menjadi PNS memiliki status tetap. Mereka menjadi pegawai penuh waktu, dan ada jenjang karier yang jelas. Sebaliknya, PPPK adalah pegawai kontrak. Berdasarkan PP No. 49 Tahun 2018, status mereka adalah kontrak dengan jangka waktu minimal satu tahun. Setelah kontrak berakhir, bisa saja diperpanjang, tetapi tetap saja, ada ketidakpastian. Beberapa orang mungkin merasa nyaman dengan model kontrak, sementara yang lain lebih mengincar kestabilan jangka panjang yang ditawarkan PNS.
Pengembangan karier di PNS jauh lebih jelas. Seorang PNS bisa naik jabatan dari level Muda, Madya, hingga Utama, dengan peluang untuk mengisi posisi jabatan tinggi lainnya. Sementara, pada PPPK, peluang tersebut tidak sejelas di PNS. Bahkan untuk kenaikan jabatan, PPPK harus kembali mengikuti seleksi di tahun berikutnya. Ini tentu menjadi pertimbangan besar bagi siapa pun yang mencari jenjang karier lebih terjamin.
Gaji: Mana yang Lebih Besar?
Mari masuk ke poin yang mungkin paling menarik perhatian: perbedaan gaji. Berdasarkan PP No. 5 Tahun 2024, gaji PNS bervariasi tergantung golongan. Sebagai contoh, untuk Golongan I, gaji awalnya berkisar antara Rp 1,6 juta hingga Rp 2,5 juta, sedangkan untuk Golongan IV, bisa mencapai Rp 6,3 juta. Tentu, angka ini bisa bertambah dengan tunjangan yang diterima, yang juga cukup signifikan untuk seorang PNS.
Di sisi lain, gaji PPPK berdasarkan Peraturan Presiden RI No. 11 Tahun 2024 sedikit lebih sederhana. Golongan I masa kerja 0 tahun menerima Rp 1,9 juta, sedangkan golongan tertinggi, yaitu Golongan XVII, bisa mencapai Rp 4,4 juta. Satu hal yang perlu dicatat adalah bahwa PPPK juga berhak menerima tunjangan, meski dalam beberapa kasus, tunjangan ini tidak sebesar yang diterima PNS. Jadi, bagi kamu yang mencari gaji tetap lebih besar, PNS bisa menjadi pilihan yang lebih menarik.
Namun, perlu juga diingat bahwa perbedaan ini tidak selalu hitam-putih. Beberapa instansi mungkin memberikan tunjangan khusus untuk PPPK, yang dapat mendekati atau bahkan melampaui tunjangan PNS. Ini tergantung pada kebutuhan dan kebijakan masing-masing instansi.
Peluang Pendaftaran CPNS dan PPPK
Ketika bicara soal kesempatan pendaftaran, ada satu hal penting yang perlu kamu tahu. Sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024, kamu hanya bisa memilih satu jenis pengadaan ASN. Artinya, jika sudah mendaftar CPNS, kamu tidak bisa mendaftar PPPK di tahun yang sama, dan sebaliknya. Jadi, pastikan kamu mempertimbangkan pilihan ini dengan baik sebelum mendaftar.
Namun, jika kamu sudah menjabat sebagai PPPK selama satu tahun, ada peluang untuk mengikuti seleksi CPNS tahun berikutnya tanpa harus berhenti dari posisimu sebagai PPPK. Ini membuka opsi untuk mencoba jalur CPNS setelah mendapatkan pengalaman sebagai PPPK.
Batas Usia: Mana yang Lebih Fleksibel?
Artikel Terkait
Undang-Undang Baru Hantam Belanja Pegawai! Pemprov Sulsel Stop Rekrut PNS, Fokus Pada PPPK
Ini Jadwal, Proses, Rincian Gaji, dan Strategi Persiapan Seleksi PPPK BKN 2024
Kesalahan Fatal yang Membatalkan Lamaran PPPK 2024, Jangan Abaikan Penggunaan Meterai!
Solusi Canggih Bagi Pelamar PPPK 2024, Begini Cara Mudah Mendapatkan E-Meterai!
Waspada Pemalsuan Meterai di Seleksi PPPK 2024, Ini yang Harus Anda Ketahui!