Bagi UMKM yang ingin terlibat, diwajibkan memiliki modal awal minimal Rp 5 miliar untuk menjamin keamanan dan standar operasional yang baik. Nantinya, minyak yang diproduksi wajib dijual kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang ditunjuk negara.
Tetap Tenang dan Patuh Hukum
Menemukan minyak di tanah pribadi memang sebuah kejutan besar. Namun, mengikuti jalur hukum yang ada adalah cara terbaik untuk mendapatkan manfaat ekonomi tanpa terjerat masalah hukum.
Hak atas permukaan tetap dihargai melalui sistem ganti rugi lahan, sementara isi perut bumi dikelola negara demi kesejahteraan bersama seluruh bangsa Indonesia.
Baca Juga: Mengapa Jika di Tanahmu Ditemukan Minyak maka itu Milik Pemerintah?