• Senin, 20 Juli 2026

Pemilik Lahan Temukan Minyak Bumi? Prosedur Lapor, Ganti Rugi dan Syarat Kelola

.
Muhammad Aqil Azizi, Sulawesi Today
- Minggu, 1 Februari 2026 | 20:54 WIB
Menemukan minyak di lahan pribadi? Simak prosedur lapor ke Contact Center 136, penjelasan hukum Pasal 33 UUD 1945, sistem ganti rugi lahan, hingga syarat mengelola sumur minyak masyarakat.
Menemukan minyak di lahan pribadi? Simak prosedur lapor ke Contact Center 136, penjelasan hukum Pasal 33 UUD 1945, sistem ganti rugi lahan, hingga syarat mengelola sumur minyak masyarakat.

Bagi UMKM yang ingin terlibat, diwajibkan memiliki modal awal minimal Rp 5 miliar untuk menjamin keamanan dan standar operasional yang baik. Nantinya, minyak yang diproduksi wajib dijual kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang ditunjuk negara.

Tetap Tenang dan Patuh Hukum

Menemukan minyak di tanah pribadi memang sebuah kejutan besar. Namun, mengikuti jalur hukum yang ada adalah cara terbaik untuk mendapatkan manfaat ekonomi tanpa terjerat masalah hukum.

Hak atas permukaan tetap dihargai melalui sistem ganti rugi lahan, sementara isi perut bumi dikelola negara demi kesejahteraan bersama seluruh bangsa Indonesia.

Baca Juga: Mengapa Jika di Tanahmu Ditemukan Minyak maka itu Milik Pemerintah?

Halaman:

Editor: Muhammad Aqil Azizi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pusako Randah, Warisan Jerih Payah dan Dinamika Zaman

Kamis, 16 Oktober 2025 | 19:56 WIB

Shalat: Jalan Mikraj dan Keutamaan yang Tak Terhingga

Selasa, 28 Januari 2025 | 21:00 WIB

Dialog Langit: Ketika Para Nabi Berbeda Cara Pandang

Senin, 27 Januari 2025 | 20:37 WIB