kriminal

MK Diskualifikasi Trisal Tahir di Pilkada Palopo, Ijazah Paket C Tak Terbukti Keasliannya

Selasa, 25 Februari 2025 | 15:21 WIB
MK putuskan Trisal Tahir tak memenuhi syarat karena ijazah Paket C tak terbukti asli, diskualifikasi memicu batalnya Keputusan KPU Palopo.

Sulawesitoday - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang yang digelar di Gedung MKRI 1, Jakarta, Senin (24/2/2025) telah mengambil keputusan tegas dengan mendiskualifikasi calon wali kota nomor urut 4, Trisal Tahir, dalam Pilkada Palopo. Diskualifikasi tersebut diambil karena dokumen ijazah Paket C yang diajukan tidak dapat dibuktikan keasliannya secara meyakinkan.

Dalam putusannya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyatakan, "Dokumen ijazah kelulusan pendidikan kesetaraan Paket C yang diajukan calon wali kota tidaklah dapat dibuktikan secara meyakinkan perolehannya berasal dari instansi terkait yang berwenang."

Ijazah yang dimaksud adalah legalisir dari PKBM Uswatun Hasanah (Yusha) pada tahun pelajaran 2015/2016. Kejanggalan pertama muncul saat KPU Palopo melakukan verifikasi dan menemukan perbedaan format tulisan antara dokumen tersebut dengan surat resmi Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara.

Proses klarifikasi yang dilakukan dalam persidangan melibatkan konfirmasi kepada Kepala Sekolah PKBM, perwakilan dari Suku Dinas Pendidikan, serta pejabat dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Hasilnya, ditemukan perbedaan mendasar, seperti nomor peserta ujian yang tertulis “007” padahal seharusnya “062,” serta kolom penyelenggara ujian yang seharusnya mencantumkan Suku Dinas Pendidikan Wilayah II, bukan PKBM Yusha. Bahkan, nama Trisal Tahir tidak ditemukan dalam arsip digitalisasi daftar peserta ujian.

Baca Juga: Pemprov Sulteng Tunda Kegiatan APBD 2025, Optimalkan Penggunaan Dana Publik

Saksi Bonar Johnson yang mengajukan surat pernyataan tanggal 13 September 2024 mengakui adanya kesalahan tulis dalam dokumen tersebut, namun keterangan tersebut tidak konsisten dengan pernyataan perwakilan Dinas Pendidikan yang menyatakan bahwa blanko ijazah diisi oleh tim khusus.

Selain itu, dokumen usulan daftar peserta ujian yang disampaikan oleh Bonar Johnson berbeda dengan daftar resmi dari Suku Dinas Pendidikan, sehingga menambah keraguan atas keabsahan dokumen yang diajukan.

MK menegaskan bahwa ketidakmampuan calon dalam membuktikan keaslian dokumen merupakan pelanggaran atas prinsip kejujuran dalam pemilu. Akibatnya, putusan MK tidak hanya mendiskualifikasi Trisal Tahir, tetapi juga membatalkan Keputusan KPU Palopo Nomor 620 Tahun 224 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Tahun 2024.

Ayo Gabung di Channel WhatsApp Sulawesitoday! Dapatkan update informasi dan berita terbaru di https://bit.ly/WAchanelSulawesitoday

Jangan Ketinggalan Berita Eksklusif Lainnya! Berita Eksklusif Lainnya! Yuk, cek langsung di Google News Sulawesitoday.

Tags

Terkini